BATU I bidik.news – Terduga pelaku perampasan ponsel inisial AR (32) di Jalam Abdul Manan Wijaya, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang sudah di amankan jajaran Polres Batu.
Terkait peristiwa ini, dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rusi Kuswoyo, Senin (19/5/2025).
“Peristiwa ini,tejadi pada Kamis (23/5/2024) Pukul 11.00 Wib, saat korban bersama saudaranya sedang mengendarai sepeda motor dari arah Pasar Pujon ke arah Timur Dusun Sebaluh,” papar Rudi.
Saat itu,papar dia,korban perampasan Ponsel pengendara motor sedang asyik berkendara,lantas mengalami insiden menabrak sebuah mobil Agya.
Atas peristiwa tersebut, pengendara Mobil Agya keluar dari mobil dan meminta pertanggung jawaban kepada pengendara motor (penabrak) untuk mengganti sejumlah uang sebagai ganti rugi kendaraannya yang di tabrak.
Selanjutnya,lantaran pengendara motor (korban) saat itu tidak membawa uang, kemudian pihaknya mengajak pengemudi tersebut, untuk menyelesaikan secara kekeluargaan di Café Sawah sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kecamatan Pujon,wilayah hukum Polres Batu.
Demikian sang pengemudi tersebut menolak tawaran tersebut, dan pengemudi mobil dimaksud merampas ponsel milik pengendara motor (korban) sebagai pengganti kerugian mobilnya. Usai merampas ponsel pengemudi langsung pergi meninggalkan tempat.
Atas kejadian itu, sang pengendara motor notabene sebagai korban perampasan ponsel melaporkan kejadian itu ke Polisi.
“Korban melapor dan kami tindaklanjuti, terduga pelaku perampasan sudah diamankan polisi,” ujar Rudi.
Itu ujar dia,terduga pelaku berinisial AR saat ini, sedang menjalani pemeriksaan Polisi atas dugaan tindakkan pidana perampasan.
“Pelaku AR, kita jerat Undang – undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP tentang perampasan,” tegasnya.
Atas kejadian tersebut, Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata meminta kepada masyarakat jika mengetahui atau mengalami aksi kekerasan ataupun perampasan untuk segera melapor.
“Atas kejadian ini, pelaku berhasil kita amankan dan saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh anggota,”ujar Andi sapaan Kapolres Batu.
Olehkarena itu, ia menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Polisi jika mengetahui atau mengalami aksi kekerasan ataupun perampasan untuk segera ditindaklanjuti.
“Segera laporkan jika mengalami atau melihat aksi premanisme, makan kami akan segera bertindak,”tegasnya.
Untuk kecepatan pelaporan, tegas dia, masyarakat dapat menghubungi Call Center di Nomor Hotline Polri 110.
“Jangan takut melapor, karena kami akan memberikan perlindungan bagi masyarakat yang melapor,” timpalnya.(Gus)











