GRESIK – Terdakwa Ahmad Amin (29), warga Desa Ngantungan dan Dimas Purwanto (24), warga Desa Pohkedang, keduanya dari Kecamatan Pasrepan, Pasuruan pada sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di PN Gresik, Selasa (4/2/2020), mengakui telah melakukan pencurian 3 sepeda motor di wilayah Gresik.
Kedua terdakwa mengaku aksi pencurian motor, dilakukan diJalan Samanhudi, Kelurahan Bedilan Kecamatan Gresik berhasil mencuri motor Yamaha Jupiter, Nopol S 2270 CI. Aksi kedua di Jalan Sindujoyo Kelurahan Kroman, Kecamatan Gresik berhasil mencuri motor Honda Supra X, nopol W 5277 BC dan ketiga mencuri motor Yamaha Mio Nopol W 6170 JR.
” Waktu pencurian ketiga kami ditangkap oleh anggota Polres Gresik pada 16 September 2019, pukul 00.30 WIB, ” tegas saksi saat menjawab pertanyaan JPU Mansur.
Terdakwa Ahamad Amin juga mengaku pada saat melakukan pencurian, selalu membawa kunci T dan bom bondet. Sehingga, dalam persidangan ditunjukan barang bukti dua kunci T dan 5 butir bom bondet dalam kardus kotak.
Terdakwa, nekat membawa bom bondet untuk mengamankan diri jika tertangkap masyarakat. Hal itu dibuktikan ketika mencuri di Sidoarjo. Terdakwa Dimas melemparkan bom bondet ke massa sampai akhirnya seorang meninggal dunia.
“Saat itu, saya dihukum selama sepuluh tahun. Dan baru keluar 2019. Setelah itu mencuri lagi. Karena tidak punya pekerjaan,” kata Dimas dan Amin.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Rina Indrajanti dan hakim anggota Agung Ciptoadi serta I Gusti Ngurah Taruna Wiradhika, ditunda pekan depan dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum. “Sidang ditunda pekan depan, dengan agenda tuntutan,” kata Rina.









