• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Terdakwa Spesialis Ranmor Akui Bawa Bom Bondet Saat Melalukan Aksinya

M Rohim by M Rohim
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Kedua terdakwa saat menjalani sidang di PN Gresik.

Kedua terdakwa saat menjalani sidang di PN Gresik.

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK – Terdakwa Ahmad Amin (29), warga Desa Ngantungan dan Dimas Purwanto (24), warga Desa Pohkedang, keduanya dari Kecamatan Pasrepan, Pasuruan pada sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di PN Gresik, Selasa (4/2/2020), mengakui telah melakukan pencurian 3 sepeda motor di wilayah Gresik.

Kedua terdakwa mengaku aksi pencurian motor, dilakukan diJalan Samanhudi, Kelurahan Bedilan Kecamatan Gresik berhasil mencuri motor Yamaha Jupiter, Nopol S 2270 CI. Aksi kedua di Jalan Sindujoyo Kelurahan Kroman, Kecamatan Gresik berhasil mencuri motor Honda Supra X, nopol W 5277 BC dan ketiga mencuri motor Yamaha Mio Nopol W 6170 JR.

” Waktu pencurian ketiga kami ditangkap oleh anggota Polres Gresik pada 16 September 2019, pukul 00.30 WIB, ” tegas saksi saat menjawab pertanyaan JPU Mansur.

Terdakwa Ahamad Amin juga mengaku pada saat melakukan pencurian, selalu membawa kunci T dan bom bondet. Sehingga, dalam persidangan ditunjukan barang bukti dua kunci T dan 5 butir bom bondet dalam kardus kotak.

Terdakwa, nekat membawa bom bondet untuk mengamankan diri jika tertangkap masyarakat. Hal itu dibuktikan ketika mencuri di Sidoarjo. Terdakwa Dimas melemparkan bom bondet ke massa sampai akhirnya seorang meninggal dunia.

“Saat itu, saya dihukum selama sepuluh tahun. Dan baru keluar 2019. Setelah itu mencuri lagi. Karena tidak punya pekerjaan,” kata Dimas dan Amin.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Rina Indrajanti dan hakim anggota Agung Ciptoadi serta I Gusti Ngurah Taruna Wiradhika, ditunda pekan depan dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum. “Sidang ditunda pekan depan, dengan agenda tuntutan,” kata Rina.

Related Posts:

  • kasus ban
    Terdakwa Spesialis Ranmor Pakai Bom Bondet Divonis Berbeda
  • Spesial Curanmur Dihukum 3 Tahun 6 Bulan
  • gresik
    Nyolong HP Untuk Beli Susu, Warga Banjarsari Jadi Terdakwa
  • 20220512_150127
    Mencuri Mobil Pick up, Dihukum 1 Tahun 10 Bulan
  • suami istri kompak
    Suami Istri di Banyuwangi Ini Kompak Jadi Pelaku Curanmor
  • Dua Residivis Curanmor di ganjar 2 tahun
Previous Post

Sekdaprov Jatim: Penanggulangan Bencana Tanggung Jawab Bersama

Next Post

Tolak RUU Skema Upah Perjam Omnibuslaw Cipta Lapangan Kerja

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
Tolak RUU Skema Upah Perjam Omnibuslaw Cipta Lapangan Kerja

Tolak RUU Skema Upah Perjam Omnibuslaw Cipta Lapangan Kerja

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.