• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Terdakwa Salah Tangkap Dibebaskan Hakim

admin by admin
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan terdakwa, Sugeng Sugiono alias Segik (35) atas dugaan pencurian sesuai yang diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/10/2017).

Hakim menilai, alat bukti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak seusai dengan fakta yang muncul di persidangan.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana seperti tuduhan JPU. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer dan subsider JPU. Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan hak dan martabat terdakwa seperti semula,” kata Ketua Majelis Hakim, Maxi Sigarlaki.

Sebelumnya, terdakwa warga Kelurahan Sawahan ini oleh JPU dituntut tiga tahun penjara. Sejak Mei, terdakwa sudah ditahan oleh kejaksaan.

Kasus ini mendapat pendampingan langsung dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Surabaya. Pasalnya, muncul dugaan terdakwa adalah korban salah tangkap.

“Sebenarnya, pelaku yang dicari polisi itu bernama Tugik, bukan Segik. Salah satu saksi, Dwi Nurcholis Sandy, di persidangan juga mengaku tidak mengenal Segik, tapi yang dia maksud pelaku pencurian adalah Tugik,” kata Koordinator Badan Pekerja Kontras Surabaya, Fatkhul Khoir.

Kasus ini berawal pada November 2014 siang hari pukul 12.00 WIB bertempat di halaman rumah Umini, saksi korban, di Jalan Jambangan III/12 Surabaya. Umini melaporkan kehilangan sepeda motor merek Yamaha Mio nomor Polisi S 6074 LR.

Keterangan saksi menyebutkan, sepeda motor tersebut dibawa seseorang yang dikawal oleh dua orang lainnya yang berbocengan di sepeda motor lainnya. Pengendara sepeda motor berhasil ditangkap dan diserahkan ke Kepolisian.

Namun dua orang yang mengawal pembawa sepeda motor curian tersebut kabur kembali ke arah Surabaya. Diketahui, orang yang membawa sepeda motor milik Umini adalah Dwi Nurcholis Sandy. Lalu pada 12 Mei 2017, di Jalan Putat Jaya Gang Lebar B, sekitar pukul 10.00 WIB, Sugeng Sugiono alias Segik dalam perjalanan menuju ke pasar. Tiba-tiba dia ditangkap polisi dengan tuduhan sebagai pelaku dan DPO yang selama ini dicari polisi dalam kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada tahun 2014. (eno)

Related Posts:

  • Jaksa Keluarkan Sugeng Dari Rutan Medaeng
  • Tak Terbukti Korupsi, Mantan Sekda Gresik Cs…
  • ph
    Divonis Bebas, Terdakwa Penganiayaan Bakal Lapor Balik
  • IMG-20180905-WA0000
    Terdakwa Pengerusakan " Cuma " Di Vonis 1 Bulan
  • e4e29a12-c523-40f3-b5fc-0de9d28e7358_169
    Hakim Bebaskan Enam Terdakwa Kasus Jalan Gubeng
  • IMG-20180430-WA0063
    Tak Terbukti Bersalah. Hakim Bebaskan Terdakwa Edi Suswanto
Tags: kontrasterdakwa Salah tangkap
Previous Post

Nyabu, Tukang Parkir Dolly Divonis 7 Tahun

Next Post

Jaksa Keluarkan Sugeng Dari Rutan Medaeng

admin

admin

RelatedPosts

HUKUM KRIMINAL

Jaksa Keluarkan Sugeng Dari Rutan Medaeng

by admin
11/10/2017
0

SURABAYA|BIDIK - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya agar segera membebaskan...

Read moreDetails
Next Post

Jaksa Keluarkan Sugeng Dari Rutan Medaeng

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.