• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Terdakwa Perkara Perumahan Syariah Catut Ustadz Yusuf Mansyur Mulai Diadili

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa M. Sidik Sarjono saat sidang di PN Surabaya.

Terdakwa M. Sidik Sarjono saat sidang di PN Surabaya.

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – M. Sidik Sarjono, ST, terdakwa dalam kasus tipu gelap terkait penjualan tanah kavling di Perumahan Multazam Islamic Recindance, yang mencatut nama Ustadz Yusuf Mansyur, mulai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (26/03/2020).

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar, dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya itu disebutkan, kasus ini bermula saat terdakwa M. Sidik Sarjono, ST, yang menjabat sebagai direktur utama di PT. Cahaya Mentari Pratama dan selaku pengembang perumahan Multazam Islamic Residance, desa Kalanganyar, kecamatan Sedati, Kabupaten Sudoarjo, menjual tanah kavling berkonsep islami.

“Terdakwa menjelaskan kepada korban Juhdi Syahirul Alim dan istrinya Euis Kartini Puspasari, bila perumahan tersebut bekerja sama dengan ustadz Yusuf Mansyur dan akan membangun tempat pendidikan Al-Quran serta Fasilitas terkait pendidikan secara Islami baik Pendidikan Formal dan Non Formal,”ucap Sulfikar saat membacakan surat dakwaanya di ruang Sari 1.

Kemudian, masih kata Sulfikar, karena tertarik, korban kemudian membeli 2 buah kavling seharga Rp. 354 juta, dengan nomor blok C-20 dan C-21. Saat korban menanyakan kepada saksi Hardianto Agil Presetiaji selaku marketing, terkait dengan pembangunan tanah kavling di Perumahan Multazam Islamic Residance, saksi mengatakan bahwa masih dalam tahap pengerukan dan tidak ada kejelasan sehubungan dengan pembangunan tanah kavling tersebut.

“Dikarenakan tidak ada progress pembangunan, tidak ada kejelasan pembangunan dan tidak ada komunikasi yang baik dari pihak pengembang, korban lalu melakukan pembatalan pembelian,”imbuhnya.

Akibat perbuatan terdakwa M. Sidik Sarjono, ST korban berpotensi mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 354 juta.”Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana dan pasal 372 KUHPidana,”kata Sulfikar.

Usai mendengar dakwaan JPU, terdakwa M. Sidik Sarjono melalui penasihat hukumnya, I Putu Bagus Hutadarma Susila dari Jakarta menyampaikan, ia tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi).”Lanjut yang mulia,”tukas Putu menanggapi pertanyaan ketua majelis hakim Sutarno.

Terpisah, saat dikonfirmasi usai jalannya persidangan, Putu menyampaikan sebab dirinya tidak mengajukan eksepsi. Ia mengaku keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan JPU, akan dijadikan satu di dalam pembelaan (pledoi).

“Inikan sebenarnya ada pengembalian kepada pelapor. Seluruhnya sudah dikembalikan. Nantilah kita buktikan di dalam persidangan,”tutur Putu.

Terkait hubungan kerja sama antara terdakwa dan Ustad Yusuf Mansyur, Putu sedikit enggan untuk menjelaskan. Menurutnya hal tersebut bukan menjadi ranahnya.”Itu bukan ranah saya. Nantilah di pembuktian persidangan saja,”pungkasnya.

Related Posts:

  • sidang penipuan perumahan syariah
    Terdakwa Penipuan Perumahan Syariah, Dituntut 1…
  • terdakwa sidik sarjono
    Divonis Conform, PH Terdakwa Penipuan Perumahan…
  • rumah
    Terdakwa Perumahan Syariah Sebut Tak Ada Kerjasama…
  • IMG-20200302-WA0028
    Tersangka Kasus Perumahan Syariah Dilimpahkan Ke…
  • Kasus Perumahan Syariah , Polisi di Surabaya Akan Panggil Ustad Yusuf Mansur
    Kasus Perumahan Syariah , Polisi di Surabaya Akan…
  • tipu gelap
    Didakwa Tipu Gelap Uang Rp 115 Juta, Fajar Alfah Diadili
Previous Post

Prihatin Wabah Corona, DPRD Jatim Alihkan Anggaran Perjalanan Dinas Rp 100 M

Next Post

 Hakim Ancam Vonis Berat, Terdakwa Curas Akhirnya Mengaku Tiga Kali Jambret

admin

admin

RelatedPosts

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi
JAWA TIMUR

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

by Eko Purwanto
18/01/2026
0

Kediri Kota l bidik.news - Kepolisian Resor Kediri Kota Polda Jawa Timur, melakukan pengamanan jalur secara ketat menyusul kepulangan massa...

Read moreDetails
Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026
Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
Next Post
 Hakim Ancam Vonis Berat, Terdakwa Curas Akhirnya Mengaku Tiga Kali Jambret

 Hakim Ancam Vonis Berat, Terdakwa Curas Akhirnya Mengaku Tiga Kali Jambret

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026
Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.