• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Terdakwa Penggelapan Miliaran Uang Perusahaan, Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Ida by Ida
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa Edward Wijaya Salim saat sidang di PN Surabaya. (Foto : j4k)

Terdakwa Edward Wijaya Salim saat sidang di PN Surabaya. (Foto : j4k)

0
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA | BIDIK NEWS – Edward Wijaya Salim (EWS), terdakwa dalam kasus penggelapan uang perusahaan senilai miliaran rupiah, akhirnya dituntut selama 4 tahun 6 bulan penjara, saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan tuntutan. Rabu (24/07/2019).

Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) R.A. Dhini Ardhany (Jaksa pengganti), dari Kejati Jatim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa EWS telah memenuhi unsur pasal 374 KUHP, seperti yang terdapat dalam surat dakwaan JPU sebelumnya.

“Menyatakan bahwa terdakwa Edward Wijaya Salim, telah terbukti bersalah dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan disebabkan karena ada hubungan kerja sebagaimana dalam dakwaan ke satu. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan,” terang JPU Dhini saat membacakan surat tuntutan di ruang Garuda 2, seperti dikutip BIDIK.NEWS.

Setelah mendengar tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman kemudian menawarkan kepada terdakwa EWS untuk menyampaikan pembelaan melalui lisan atau tulisan.

“Sudah dengar ya, anda di tuntut 4,5 tahun sama bu jaksa. Pembelaannya mau lisan apa tulisan ?” tanya hakim Dede.

Mendengar pertanyaan hakim, terdakwa EWS menyampaikan ingin mengajukan pembelaan secara lisan, yang intinya terdakwa merasa menyesal dan meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.

“Saya menyesal pak hakim. Saya mengaku bersalah. Saya Mohon keringanan hukuman,” pinta terdakwa EWS.

Hakim Dede Suryaman lalu mengakhiri sidang, setelah sebelumnya menyampaikan menunda sidang pada hari senin (29/07/2019) pekan depan.

Untuk diketahui, terdakwa bekerja sebagai auditor dan sebagai juru bayar hutang atau pembelian barang di PT. Cakra Perkasa Jaya Mulya, PT. Cakra Perkasa Jaya Abadi, PT. Cakra Perkasa Enginering, PT. Boerneo Rotating Pratama dan CV Cakra Perkasa Tekning.

Terdakwa kemudian menggunakan uang milik PT. Cakra Grup yang berada di Balikpapan membawahi 3 (Tiga) perusahaan Yaitu (PT.Cakra Perkasa Engineering, PT. Borneo Rotating Pratama dan PT. Cakra Perkasa Jaya Abadi) sejak sekitar Bulan Juli 2017 s/d bulan Agustus 2018 sebesar kurang lebih Rp. 8.149.053.150, –

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374, 372 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (j4k)

Related Posts:

  • IMG-20190226-WA0017
    Mat Jepang Akhirnya Dituntut 1,5 Tahun Penjara
  • tipu
    Tipu Kolega Miliaran Rupiah, Jeanette Sariani…
  • kemp
    Kemplang Pajak Miliaran Rupiah, Dirut PT RPP…
  • terdakwa dikecrek
    Gelapkan Uang Perusahaan Senilai Rp 1,9 M, Rudi…
  • IMG-20190226-WA0017
    Terbukti Bersalah, Mat Jepang Dituntut 1,5 Tahun
  • Episode I : Henry J Gunawan  Dituntut 4 tahun Penjara
    Episode I : Henry J Gunawan Dituntut 4 tahun Penjara
Previous Post

Pemberi Kerja Jasa Konstruksi Wajib Mendaftarkan Pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan 

Next Post

Gresik Kembali Dinobatkan Sebagai Kabupaten Layak Anak

Ida

Ida

RelatedPosts

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan
INDEX

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan

by rusdi
12/01/2026
0

PASURUAN I bidik - Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo mengukuhkan Dewan Pengawas (Dewas) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bangil...

Read moreDetails
PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

12/01/2026
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

11/01/2026

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

11/01/2026

Tangis Haru Selimuti Pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra dari Polresta Banyuwangi

11/01/2026

Synchroma Fest 2026 Fikom Unitomo: Panggung Pembuktian Mahasiswa Siap Bersaing di Dunia Profesional

10/01/2026
Next Post
Gresik Kembali Dinobatkan Sebagai Kabupaten Layak Anak

Gresik Kembali Dinobatkan Sebagai Kabupaten Layak Anak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan

12/01/2026
PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

12/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.