• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Terdakwa Penggelapan Dana Nasabah Bank Prima Master, Terpojok Keterangan Saksi

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Saksi Anik Puspita Ningsih saat sidang terdakwa Bank Prima Master Di PN Surabaya.(Jak)

Foto : Saksi Anik Puspita Ningsih saat sidang terdakwa Bank Prima Master Di PN Surabaya.(Jak)

0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Sidang perkara penggelapan Bank Prima Master senilai Rp 5 miliar dengan terdakwa Agustinus Tranggono kembali digelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (04/03/2020).

Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Anik Puspita Ningsih selaku Kepala Kas salah satu cabang Bank Prima Master.

Dalam keterangannya, saksi Anik mengatakan bahwa apa yang dilakukan terkait kelengkapan syarat atas dugaan penggelapan ini merupakan perintah terdakwa selaku mantan Direktur Komersial Bank Prima Master.

“Semua atas perintah pak Agustinus yang saat itu menjabat sebagai salah satu direksi. Saya tidak berani menolak karena saya hanya bawahannya,” terang saksi.

Saksi mengatakan bahwa ia menandatangani blanko kelengkapan berkas saat disodori oleh Ana Dwi Putri Sari, yang bekerja sebagai customer service di Kantor Unit Cabang Bank Prima Master Jalan Jembatan Merah 15-17 Surabaya.

“Saya melakukan karena mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP). Dan saya percaya terhadap Ana karena sebelum-sebelumnya juga tidak ada masalah, terlebih Ana mengatakan bahwa perintah Direktur Komersial,” ujar wanita yang sudah 20 tahun bekerja di Bank Prima Master ini.

Ia juga mengatakan setelah kasus ini mencuat, pihak bank sempat diperiksa Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hakim Anggota Dede Suryaman, sempat mempertanyakan pertanggung jawaban saksi selaku kepala Kas, harusnya saudari jangan percaya kepada Ana apalagi Ana masih bawahan saudari, seharusnya di kroscek terlebih dahulu,” tanya Dede.

Saksi menyampaikan, bahwa antara Agustinus dan Yudo terdapat perjanjian yang sudah disepakati bersama. “Ternyata setelah kejadian ini saya ketahui antara Agustinus dan pak yudo itu ada pinjam meminjam, (bukti terlampir), ada bukti mutasi-mutasi yang ada, terkait perjanjian apa antara kedua belah pihak, saya selaku bawahan pak Agus tidak terlalu menggali lebih jauh,” papar Saksi.

Mendengar pernyataan saksi, hakim menilai kalau begitu antara terdakwa Agustinus dengan Yudo ini ada Cincay, (Kesepakatan).

“Saya sekarang paham lantaran saudari sudah menjelaskan hubungan kedua belah pihak, dengan adanya hubungan antara terdakwa dan Yudo baik maka saudari mempercayainya, sehingga tidak mempermasalahkan cek yang disodorkan oleh Ana,”papar Hakim Dede.

Saksi menambahkan setahu saya pada saat itu ada bunga masuk sebesar 5 persen, diluar ketentuan Bank Prima.

Perkara ini menyeret mantan Direktur Komersial Bank Prima Master Agustinus Tranggono selaku terdakwa, setelah dilaporkan oleh seorang nasabah bernama Anugrah Yudo.

Saksi sidang sebelumnya, Ana Dwi Putri Sari selaku Customer Service (CS) mengungkapkan uang milik nasabah Anugrah Yudo berupa cek giro senilai total Rp5 miliar ditransfer sebanyak dua kali ke rekening tabungan Bank Central Asia (BCA) atas nama Ir.Susilowati, yang diduga memiliki hubungan dengan terdakwa Agustinus Tranggono, yaitu senilai Rp3 miliar pada tanggal 3 April 2018 dan Rp2 miliar pada tanggal 17 April 2018.

Saksi sebelumnya juga mengatakan bahwa ia diperintah oleh terdakwa. “Saya mendapat perintah dari Pak Agus selaku Direktur Komersial untuk mentransfer uang itu,” ucapnya

Ana mengakui proses transfer tersebut tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) karena tanpa sepengetahuan nasabah.

“Dan pada saat itu pak agus mengatakan sudahlah jangan khawatir saya yang bertanggung jawab, jadi saya percaya dan saya selaku bawahan juga tidak bisa berbuat banyak dan saya merasa dalam hal ini tidak akan terjadi sesuatu yang seperti ini, saya melakukan semua ini atas perintah pak Agus,” terangnya.

Related Posts:

  • prima
    CS Bank Prima Master : Uang Rp 5 M Ditransfer Ke…
  • direktur bank
    Direktur Komersial Bank Prima Master Didakwa Pasal Perbankan
  • bebas
    Direktur Komersial Bank Prima Master, Akhirnya…
  • sidang bank prima
    Mantan Direktur Komersial Bank Prima Master Dituntut…
  • IMG-20180426-WA0018
    Penggelapan Mobil Rental Divonis 2 Tahun Penjara.
  • IMG-20220127-WA0095
    Menipu Bank Bukopin, Kedua Terdakwa Tidak Ditahan…
Previous Post

Wanita Muda Beli Narkoba Dengan Sandi “Beli Nasi”

Next Post

Dua Pegawai Diperiksa KPK, PN Surabaya Angkat Bicara

admin

admin

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
Dua Pegawai Diperiksa KPK, PN Surabaya Angkat Bicara

Dua Pegawai Diperiksa KPK, PN Surabaya Angkat Bicara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.