• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Terdakwa Pengerusakan ” Cuma ” Di Vonis 1 Bulan

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Terdakwa Pengerusakan " Cuma " Di Vonis 1 Bulan 1
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | Surabaya – Setelah beberapa kali tertunda, sidang perkara pengerusakan dengan terdakwa Andre Naga Saputra kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan putusan yaitu “cuma” 1 bulan penjara

Dalam pembacaan putusan, Majelis Hakim menerangkan beberapa pertimbangan sehingga terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana pengrusakan sesuai dengan dakwaan Jaksaan Penuntut Umum (JPU) diantaranya yaitu Hakim sependapat dengan dakwaan jaksa, bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana “Pengrusakan”, Majelis menolak pembelaan terdakwa. terangnya. Selasa (4/9/18)

Berdasarkan dengan emosional terdakwa mencari istrinya sehingga memecahkan kaca, dan menyatakan terdakwa telah terbukti telah melakukan pengrusakan kaca cendela sehingga tidak dapat dipergunakan kembali. tambahnya

Adapun yang memberatkan dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim yakni terdakwa meresahkan masyarakat.

Dengan pertimbangan-pertimbangan yang telah dibacakan didepan persidangan, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 1 bulan penjara.

Sebelum persidangan ditutup oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Yulisar, memberikan kesempatan kepada terdakwa atas putusan Hakim

Setelah terdakwa berdiskusi dengan Penasehat Hukumnya terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, dan Majelis Hakim memberikan waktu selama 2 (dua) hari untuk menentukan sikap banding atau tidak. (jak)

Related Posts:

  • IMG-20180717-WA0039
    Kok Enak , Terdakwa Perusakan Rumah Mertua Minta Di…
  • IMG-20220202-WA0051
    Tak Terbukti Bersalah, Majelis Hakim Bebaskan…
  • IMG-20180807-WA0026
    Sidang Perusakan Rumah Mertua, Replik Jaksa Tetap…
  • IMG-20220117-WA0072
    Divonis 3 Tahun 6 Bulan, Direktur CV. SMR Ajukan Banding
  • virtual sidang
    Cabuli Mertua Tujuh Kali Oknum Polisi Dipenjara 3 Tahun
  • tuntutan konsumsi sabu
    Konsumsi Sabu 0,110 Gram, Dua Terdakwa Dituntut 5…
Previous Post

Sidang Sipoa, Saksi Bantah Keterangannya BAP

Next Post

Kampus Ini Dipercaya BWI Kelola Dana Wakaf

Ida

Ida

RelatedPosts

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan
INDEX

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan

by rusdi
12/01/2026
0

PASURUAN I bidik - Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo mengukuhkan Dewan Pengawas (Dewas) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bangil...

Read moreDetails
PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

12/01/2026
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

11/01/2026

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

11/01/2026

Tangis Haru Selimuti Pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra dari Polresta Banyuwangi

11/01/2026

Synchroma Fest 2026 Fikom Unitomo: Panggung Pembuktian Mahasiswa Siap Bersaing di Dunia Profesional

10/01/2026
Next Post
Kampus Ini Dipercaya BWI Kelola Dana Wakaf

Kampus Ini Dipercaya BWI Kelola Dana Wakaf

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan

12/01/2026
PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

12/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.