BIDIK NEWS | Surabaya – Setelah beberapa kali tertunda, sidang perkara pengerusakan dengan terdakwa Andre Naga Saputra kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan putusan yaitu “cuma” 1 bulan penjara
Dalam pembacaan putusan, Majelis Hakim menerangkan beberapa pertimbangan sehingga terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana pengrusakan sesuai dengan dakwaan Jaksaan Penuntut Umum (JPU) diantaranya yaitu Hakim sependapat dengan dakwaan jaksa, bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana “Pengrusakan”, Majelis menolak pembelaan terdakwa. terangnya. Selasa (4/9/18)
Berdasarkan dengan emosional terdakwa mencari istrinya sehingga memecahkan kaca, dan menyatakan terdakwa telah terbukti telah melakukan pengrusakan kaca cendela sehingga tidak dapat dipergunakan kembali. tambahnya
Adapun yang memberatkan dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim yakni terdakwa meresahkan masyarakat.
Dengan pertimbangan-pertimbangan yang telah dibacakan didepan persidangan, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 1 bulan penjara.
Sebelum persidangan ditutup oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Yulisar, memberikan kesempatan kepada terdakwa atas putusan Hakim
Setelah terdakwa berdiskusi dengan Penasehat Hukumnya terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, dan Majelis Hakim memberikan waktu selama 2 (dua) hari untuk menentukan sikap banding atau tidak. (jak)











