• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Terdakwa Pemalsuan Sertifikat Satwa Terpojok Atas Keterangan Saksi

Ida by Ida
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Terdakwa Jeffry Utomo Gunawan saat sidang di PN.Surabaya.(Jaka)

Foto : Terdakwa Jeffry Utomo Gunawan saat sidang di PN.Surabaya.(Jaka)

0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA | Jeffri Utomo Gunawan,terdakwa dalam kasus jual beli satwa dilindungi tanpa sertifikat resmi, terpojok dengan keterangan tiga saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Winarni saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa (22/10/2019).

Pada sidang kali ini, JPU menghadirkan 3 orang saksi yakni Ronny Pandjaitan selaku penyidik Polda Jatim, Chong Min dan Muhamad selaku pelanggan terdakwa .

Saat diperiksa saksi Ronny menjelaskan bahwa yang
diperbolehkan untuk diperjualbelikan adalah jenis ikan arwana yang mempunyai kode F1, F2 dan F3 tapi harus ada sertifikat aslinya. Sedangkan yang F0 tidak boleh diperjualbelikan bila diambil dari alam, kecuali dari hasil penangkaran, itupun harus bersertifikat asli juga.

“Jadi kode tersebut menunjukkan silsilah dari keturunan si ikan. Harus bersertifikat asli. Untuk sertifikat yang asli sangat terliht sekali perbedaannya dengan sertifikat yang palsu. Kalau yang asli ituada stempel basah dari BKSDA, kalau yang palsu terlihat hasilnya dari scan yang diedit,”ungkap Ronny.

Ketika giliran Chong Min dan Muhamad diperiksa, keduanya mengaku berlangganan kepada terdakwa sejak 2016. Chong Min membeli beberapa kali, sedangkan Muhamad hanya 2 kali.

“Saya tidak tahu jika ikan arwana itu harus ada sertifikatnya, saya membeli karena harganya murah dan barangnya bagus. Saat beli saya tidak dikasih sertifikat sama pak Jeff (terdakwa),” aku Muhamad yang diamini oleh Chong Min.

Ketika keterangan saksi ditanyakan kebenarannya oleh ketua majelis hakim Akhmad Virzha kepada terdakwa, seperti sebelumnya, terdakwa terus terang mengakuinya. “Benar pak hakim,”kata terdakwa berkaca mata itu.

Ketika dirasa cukup, sebelum sidang ditutup, hakim Virzha memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya, Slamet Prayitno, untuk mengajukan saksi A De Charge (meringankan) sebelum dibacakannya tuntutan oleh JPU.

Atas kesempatan itu, Slamet menyanggupinya dengan menjanjikan menghadirkan saksi tersebut pada persidangan pekan depan. “Kami akan hadirkan pada sidang minggu depan yang mulia,” tukas Slamet.

Untuk diketahui, terdakwa berbisnis jual beli satwa dilindungi berupa ikan Arwana jenis Golden Red (Scelerophages Formosus), dan Super Red (Scelerophages Formosus). Sedangkan bisnis yang terdakwa jalankan tersebut, tidak memiliki badan usaha dalam memperdagangkan dan juga tidak menggunakan sertifikat asli hasil penangkaran. Melainkan sertifikat spesimen palsu yaitu sertifikat milik PT. Arwana Lestari. Tak hanya itu, terdakwa juga memalsukan alat transponder atau microchip yang palsu juga yang seharusnya dimasukan ke badan ikan.

Dari penangkapan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim, ditemukan barang bukti berupa 45 ekor ikan arwana, dokumen sertifikat asal usul ikan arwana (certifikate of identity) diduga palsu, dokumen sertifikat asal usul ikan arwana (certifikate of identity) asli, dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SAT-DN) berserta lampirannya yang dikeluarkan oleh BKSDA Riau, dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SAT-DN) berserta lampirannya yang dikeluarkan oleh BKSDA Kalbar, satu dus berisi nota penjualan dan pengiriman ikan arwana,1 (satu) unit telephone seluler (handphone) merk Samsung Galaxy S8+,

Satu bungkus kemasan plastik berisikan microchip ikan arwana yang diduga palsu, satu buku Rekening BCA dengan nomor Rekening 3880395911 atas anama Jeffry Utomo Gunawan, satu buku Rekening Bank Mandiri dengan nomor Rekening 3900-00-1784552-1 atas anama Jeffry Utomo Gunawan, satu buku Rekening Bank Maybank dengan nomor Rekening 1-753-11866-8v atas anama Jeffry Utomo Gunawan, dan satu buah passpor Republik Indonesia a.n Jeffry Utomo Gunawan dengan nomor passpor C1488104. (J4k)

Related Posts:

  • terdakwa satwa
    Palsukan Sertifikat Spesimen Satwa Dilindungi,…
  • kuasa
    Kasus Tambak Udang, Kuasa Hukum Sebut Ada Proses…
  • ph
    PH Terdakwa Pendeta HL, Sebut Keterangan Saksi Tak…
  • IMG-20181218-WA0013
    Kuasai Sabu-Sabu Warga Sembung Jadi Terdakwa
  • Kasasi PTUN di tolak MA
  • sabu
    Nekat Jual Sabu 2,64 Gram, Warga Jl. Gubeng Masjid Diadili
Previous Post

Bersama Media dan Hotel Se Banyuwangi, Kodim 0825 Dirikan Posko Peduli Bencana Karhutla TWA Ijen

Next Post

PKS Minta Resolusi Jihad Masuk Catatan Sejarah Nasional

Ida

Ida

RelatedPosts

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan
NGAWI

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

by eko setiyowati
11/01/2026
0

  NGAWI | bidik.news – Polres Ngawi Polda Jatim di bawah kepemimpinan Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H.,...

Read moreDetails
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

11/01/2026
Tangis Haru Selimuti Pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra dari Polresta Banyuwangi

Tangis Haru Selimuti Pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra dari Polresta Banyuwangi

11/01/2026

Synchroma Fest 2026 Fikom Unitomo: Panggung Pembuktian Mahasiswa Siap Bersaing di Dunia Profesional

10/01/2026

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Tegaskan Komitmen Partai Semakin Solid dan Dekat dengan Rakyat di Usia 53 Tahun

10/01/2026

Kapolresta Banyuwangi Berganti, Bupati Ipuk Harap Lanjutkan Sinergi Baik Jaga Kondusifitas Daerah

10/01/2026
Next Post
PKS Minta Resolusi Jihad Masuk Catatan Sejarah Nasional

PKS Minta Resolusi Jihad Masuk Catatan Sejarah Nasional

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

11/01/2026
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

11/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.