SURABAYA | Jeffri Utomo Gunawan,terdakwa dalam kasus jual beli satwa dilindungi tanpa sertifikat resmi, terpojok dengan keterangan tiga saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Winarni saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa (22/10/2019).
Pada sidang kali ini, JPU menghadirkan 3 orang saksi yakni Ronny Pandjaitan selaku penyidik Polda Jatim, Chong Min dan Muhamad selaku pelanggan terdakwa .
Saat diperiksa saksi Ronny menjelaskan bahwa yang
diperbolehkan untuk diperjualbelikan adalah jenis ikan arwana yang mempunyai kode F1, F2 dan F3 tapi harus ada sertifikat aslinya. Sedangkan yang F0 tidak boleh diperjualbelikan bila diambil dari alam, kecuali dari hasil penangkaran, itupun harus bersertifikat asli juga.
“Jadi kode tersebut menunjukkan silsilah dari keturunan si ikan. Harus bersertifikat asli. Untuk sertifikat yang asli sangat terliht sekali perbedaannya dengan sertifikat yang palsu. Kalau yang asli ituada stempel basah dari BKSDA, kalau yang palsu terlihat hasilnya dari scan yang diedit,”ungkap Ronny.
Ketika giliran Chong Min dan Muhamad diperiksa, keduanya mengaku berlangganan kepada terdakwa sejak 2016. Chong Min membeli beberapa kali, sedangkan Muhamad hanya 2 kali.
“Saya tidak tahu jika ikan arwana itu harus ada sertifikatnya, saya membeli karena harganya murah dan barangnya bagus. Saat beli saya tidak dikasih sertifikat sama pak Jeff (terdakwa),” aku Muhamad yang diamini oleh Chong Min.
Ketika keterangan saksi ditanyakan kebenarannya oleh ketua majelis hakim Akhmad Virzha kepada terdakwa, seperti sebelumnya, terdakwa terus terang mengakuinya. “Benar pak hakim,”kata terdakwa berkaca mata itu.
Ketika dirasa cukup, sebelum sidang ditutup, hakim Virzha memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya, Slamet Prayitno, untuk mengajukan saksi A De Charge (meringankan) sebelum dibacakannya tuntutan oleh JPU.
Atas kesempatan itu, Slamet menyanggupinya dengan menjanjikan menghadirkan saksi tersebut pada persidangan pekan depan. “Kami akan hadirkan pada sidang minggu depan yang mulia,” tukas Slamet.
Untuk diketahui, terdakwa berbisnis jual beli satwa dilindungi berupa ikan Arwana jenis Golden Red (Scelerophages Formosus), dan Super Red (Scelerophages Formosus). Sedangkan bisnis yang terdakwa jalankan tersebut, tidak memiliki badan usaha dalam memperdagangkan dan juga tidak menggunakan sertifikat asli hasil penangkaran. Melainkan sertifikat spesimen palsu yaitu sertifikat milik PT. Arwana Lestari. Tak hanya itu, terdakwa juga memalsukan alat transponder atau microchip yang palsu juga yang seharusnya dimasukan ke badan ikan.
Dari penangkapan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim, ditemukan barang bukti berupa 45 ekor ikan arwana, dokumen sertifikat asal usul ikan arwana (certifikate of identity) diduga palsu, dokumen sertifikat asal usul ikan arwana (certifikate of identity) asli, dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SAT-DN) berserta lampirannya yang dikeluarkan oleh BKSDA Riau, dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SAT-DN) berserta lampirannya yang dikeluarkan oleh BKSDA Kalbar, satu dus berisi nota penjualan dan pengiriman ikan arwana,1 (satu) unit telephone seluler (handphone) merk Samsung Galaxy S8+,
Satu bungkus kemasan plastik berisikan microchip ikan arwana yang diduga palsu, satu buku Rekening BCA dengan nomor Rekening 3880395911 atas anama Jeffry Utomo Gunawan, satu buku Rekening Bank Mandiri dengan nomor Rekening 3900-00-1784552-1 atas anama Jeffry Utomo Gunawan, satu buku Rekening Bank Maybank dengan nomor Rekening 1-753-11866-8v atas anama Jeffry Utomo Gunawan, dan satu buah passpor Republik Indonesia a.n Jeffry Utomo Gunawan dengan nomor passpor C1488104. (J4k)










