• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Terdakwa Narkoba Nangis Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Ida by Ida
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
FOTO : Terdakwa menangis saat disidang di PN.Surabaya. (Jaka)

FOTO : Terdakwa menangis saat disidang di PN.Surabaya. (Jaka)

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK NEWS – Dewi Ratih, seorang ibu rumah tangga yang menjadi terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkoba, menangis saat mengetahui dirinya di tuntut 3,5 tahun penjara oleh JPU saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (20/08)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, sebagai jaksa pengganti dari JPU Fathol Rosyid, dalam surat tuntutannya menyebutkan, bahwa terdakwa Dewi Ratih secara sah terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

” Menuntut terdakwa Dewi Ratih dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan, karena terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba,” ucap JPU Rini saat sidang di ruang Garuda 1.

Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan, kemudian menanyakan kepada terdakwa terkait tuntutan JPU. Terdakwa yang sejak dimulainya persidangan terlihat tegang di wajahnya, langsung menangis.

“Ampun pak hakim, saya berjanji tidak mengulanginya lagi,” pinta terdakwa sambil beberapa kali mengusap airmatanya.

Hakim Wayan kemudian memutuskan menunda sidang pada pekan depan untuk membacakan putusan bagi terdakwa.

“Sidang kita tunda minggu depan ya, dengan agenda pembacaan putusan,” pungkas Wayan seraya mengetukkan palu tanda sidang berakhir.

Untuk diketahui, terdakwa Dewi Ratih bersama Sodikin (DPO) membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 600.000,- dengan uang berasal dari Sodikin. Setelah itu, sabu tersebut dipakai bersama-sama di sebuah hotel di Surabaya.

Usai memakai, terdakwa kemudian membawa pulang dan menyimpan alat hisap sabu-sabu tersebut didalam rumahnya di Jl. Kedungturi, Surabaya. Akan tetapi perbuatan tersebut diketahui oleh petugas kepolisian dan dilakukan penggeledahan.

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 1(satu) pipet yang didalamnya masih terdapat sisa sabu-sabu berat kotor 1,31 gr dengan kacanya (berat bersih 0,011 gr), 5(lima) plastik klip kosong, seperangkat alat hisap sabu-sabu, 2(dua) buah sedotan plastik.

Akhirnya terdakwa ditangkap untuk diproses lebih lanjut karena tidak memiliki ijin dalam memiliki, menguasai atau menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut. (J4k)

Related Posts:

  • WN Korsel, Pelatih Taekwondo Koni Jatim Dituntut 8 Tahun
  • IMG-20220202-WA0050
    Miliki 5 Poket SS, Jaksa Tuntut Ringan Terdakwa
  • Nyabu, Tukang Parkir Dolly Divonis 7 Tahun
  • sabu
    Residivis Narkoba Ngaku Tobat, Hakim Langsung Vonis Minimal
  • IMG-20190128-WA0021
    Terbukti, Tiga Kurir Narkoba Di Divonis 2 Tahun Penjara
  • terdakwa kasus narkoba
    Dituntut 8 Tahun Penjara, Terdakwa Narkoba Menangis
Previous Post

3 Hakim Perkara Perdata Sidak Lokasi Sengketa Sebidang Tanah

Next Post

Meski Di Lantik, Proses Hukum Anggota Dewan Surabaya Tetap Jalan

Ida

Ida

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
Meski Di Lantik, Proses Hukum Anggota Dewan Surabaya Tetap Jalan

Meski Di Lantik, Proses Hukum Anggota Dewan Surabaya Tetap Jalan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.