• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Terdakwa Narkoba, Jaksa Tuntut 6 Bulan , Hakim Vonis 4 Bulan 

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Nurrahman Jaksa Penuntut.Umum dari Kejati Jatim.( Foto: Jaka)

Nurrahman Jaksa Penuntut.Umum dari Kejati Jatim.( Foto: Jaka)

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA – Terdakwa narkoba Hamid bin Suparman  menjadi terdakwa  yang paling beruntung di Pengadilan Negeri ( PN) Surabaya . Pasalnya dalam proses persidangan ,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachman dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim hanya menuntut 6 bulan penjara , Ironisnya hakim Maxi Sigarlaki mevonis 4 bulan penjara.

Tak pelak atas dasar tuntutan 6 bulan bagi terdakwa yang kedapatan membawa narkoba saat tertangkap tersebut ,  Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki , “ Menyatakan terdakwa Moh. Hamid bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan ketiga melanggar Pasal 131 UU Rl No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ,” terangnya dikutip dari berita acara putusan, Kamis , 20 Desember 2018.

Dijelaskan dalam dakwaan, terdakwa Hamid ditangkap anggota Polda Jatim Luqman Khoirur dan Maiq Ainur Rafiq, di Pasar Baru, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, September 2018 lalu.

Penangkapan sesaat setelah terdakwa menyerahkan sabu ke Mat Jei, dengan barang bukti sabu 5,887 gram. Saat diinterogasi, terdakwa mangklaim hanya sebagai suruhan Rofiq (DPO) dengan upah Rp 50 ribu.

Dalam dakwaan utama , terdakwa Hamid dijerat Pasal 114 UU Rl No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Untuk diketahui, kasus narkoba merupakan extraordinary crime (kejahatan luar biasa) yang membutuhan penanganan serius. Tuntutan terhadap terdakwa narkoba seharusnya mempunyai akibat jera bagi para pengguna, kurir, dan terutama bandar itu sendiri.

Seperti yang diungkapkan oleh praktisi hukum Universitas Airlangga, I Wayan Titip Sulaksana, tuntutan JPU dalam kasus kejahatan narkoba haruslah menunjukkan atensi terhadap pemberantasan narkoba.

” Tuntutan JPU sama sekali tidak menunjukkan atensi pemberantasan narkoba yang sedang digalakkan pemerintah. Bukankah sudah disepakati bahwa kejahatan narkotika adalah extraordinary crime. Karenanya harus dituntut dengan hukuman maksimal. ” tegas pria yang kerap di panggil Abah Wayan tersebut. (j4k)

Related Posts:

  • IMG-20200130-WA0095
    Terdakwa Kasus Rasisme di Asrama Papua Divonis Lima…
  • bede
    Be,de Narkoba Sabu 25 Kg Dan Ekstasi 12 Ribu Butir…
  • narko
    Kurir Sabu dan Extacy Asal Lumajang Divonis Enam…
  • Nyabu, Tukang Parkir Dolly Divonis 7 Tahun
  • narko
    Dituntut 4 Tahun, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba 2,5…
  • IMG-20201201-WA0031_copy_800x450
    Divonis 7 Tahun Dua Pengedar Narkoba Ucapkan Terima Kasih
Previous Post

test podcast

Next Post

Kapolres Kota Malang Silaturrahmi Bersama Ponpes Al Muflihun

Ida

Ida

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
Kapolres Kota Malang Silaturrahmi Bersama Ponpes Al Muflihun

Kapolres Kota Malang Silaturrahmi Bersama Ponpes Al Muflihun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.