BIDIK NEWS |SURABAYA – Terdakwa istimewa, mungkin itu istilah yang cocok disematkan pada ke-5 terdakwa kasus pengeroyokan di sebuah club malam, Jimmy’s Club Hotel JW Marriot Surabaya, yang diketahui kedapatan bermain handphone saat sidang sedang berlangsung, yakni mantan Ketua Hipmi, Giri Bayu Kusumah. (11/12)
Dengan menyandang status tahanan kota, para terdakwa kasus pidana yang seharusnya menggunakan rompi tahanan, terpantau seperti layaknya orang bebas sesaat sebelum menjalani sidang pengeroyokan di ruang Sari 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi korban, Handy dan Jimmy Chen, berlangsung dengan sengit. Keterangan saksi korban yang menyudutkan terdakwa, membuat PH terdakwa sedikit meradang. Pertanyaan yang sudah di lontarkan hakim, berulang kali di tanyakan PH terdakwa.
Hal ini menyebabkan, JPU Damang sempat melancarkan protes dengan melakukan interupsi kepada majelis hakim. ” Interupsi yang mulia, pertanyaan yang sama dan sudah di jawab sebelumnya oleh saksi.” tegas JPU
Dari barang bukti sebuah baju model kaos oblong berwarna hitam, yang terdapat darah kering milik saksi Handy, serta alat bukti berupa rekaman CCTV di tempat kejadian perkara, kelima terdakwa tidak dapat mengelak lagi bahwa memang benar adanya mereka melakukan pengeroyokan dan penganiayaan kepada Handy dan Jimmy.(j4k)











