BIDIK NEWS | SURABAYA – Sidang kasus pasar turi dengan terdakwa Henri J Gunawan selaku Bos PT. Gala Bumi Perkasa atas perkara penipuan dan penggelapan kembali di gelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (28/03).
Dalam persidangan kali ini dihadirkan saksi Direktur Utama PT. Lucida Megah Sejahtera yaitu Totok Lucida. Dalam keterangannya Totok menceritakan dengan panjang lebar bagaimana awal dari kerjasamanya dengan Henry J Gunawan hingga saksi tidak di ikutsertakan lagi dengan PT. Gala Bumi Perkasa terkait atas pembangunan Pasar Turi yang baru.
Totok mengatakan masalah Pasar Turi adalah joint operation yang di bentuk 3 (tiga) perusahaan yaitu PT. Central Asia Investment ( milk saksi Torino Junaidi ), PT. Lusida Megah Sejahtera milik Totok Lucida dan PT. Gala Bumi Perkasa milik Henry J Gunawan.
Lebih lanjut menurut Totok memang benar adanya bahwa status tanah Pasar Turi adalah atas nama Pemkot Surabaya. Bahkan Totok dengan tenang menjelaskan jikalau bukan hanya status tanahnya saja bahkan terkait perijinan mendirikan bangunan ( IMB) Pasar Turi pun juga atas nama Pemerintahan Kota Surabaya. Dan Pemkot Surabaya sesuai perjanjian berkewajiban memberikan persetujuan hak atas bangunan di atas hak pengelolahan lahan.
” Memang benar status tanah pasar turi memang atas nama pemkot Surabaya,” terang Totok dalam kesaksiannya di persidangan.
Tak hanya sampai di situ Totok mengatakan bahwa terdakwa Henry J Gunawan juga pernah mengatakan kepada para pedagang bahwa kios ini memang bisa di jadikan strata title . Setelah dilakukan pemeriksaan persidangan, saksi Totok Lusida menyampaikan pesan kepada terdakwa Henry J Gunawan untuk berdamai dengan pedagang pasar turi serta memberikan hak kepada pedagang atas pembelian kios di pasar turi baru. (Jak)
Teks : Totok Lucida saat memberikan Keterangan sebagai Saksi dalam Sidang perkara Pasar Turi.(foto:ist)