GRESIK I BIDIK.NEWS – Sidang lanjutan dugaan perkara penistaan agama dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kembali digelar dengan agenda eksepsi dari kuasa hukum para terdakwa, Kamis (22/12/2022).
Akan tetapi, kuasa hukum ke empat terdakwa tidak menggunakan hak tersebut dan sidang dengan Majelis hakim yang diketahui Fatkur Rochman dilanjutkan dengan pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi minggu depan.
Sebelum sidang ditutup, kuasa hukum ke empat terdakwa yakni Nurhudi Didin Ariyanto selaku pemilik pesanggrahan Kramat Ki Ageng, di Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng, Saiful Arif yang berperan sebagai pengantin pria dan Sutirsno alias Krisna yang berperan sebagai penghulu dan Saiful Fuad selalu pembuat konten serta pemilik Sangar Cipta Alam mengajukan permohonan penangguhan kepada Majelis hakim.
Gunadi selaku kuasa hukum membacakan permohonan penangguhan yang dibacakan dalam persidangan. Alasan pertimbangan penangguhan penahanan diantaranya, untuk terdakwa Nurhudi Didin Ariyanto saat masih aktif menjadi anggota DPRD Kabupaten Gresik.
“Terdakwa saat ini masih dibutuhkan masyarakat Gresik selaku wakil rakyat. Terdakwa sebagai kepala keluarga dan menjadi tulang punggung keluarga juga masih mempunyai anak yang masih sekolah sehingga membutuhkan bimbingannya,” jelas Gunadi saat membacakan permohonan penangguhan penahanan.
Masih menurut Gunadi, untuk terdakwa Nurhudi Didin Ariyanto saat ini masih aktif sebagai anggota dewan dan tidak mungkin melarikan diri apalagi menghilangkan barang bukti dan siap memenuhi panggilan sidang.
Sementara itu ketua majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Fatkur Rohman akhirnya menunda persidangan pada pekan depan. “Karena para terdakwa tidak menggunakan hak eksepsinya, sehingga sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dijadwalkan pekan depan,” katanya.
Terpisah Kuasa hukum terdakwa Gunadi ketika dihubungi via WA yakin kalau permohonan penangguhan penahanan akan dikabulkan oleh Majelis hakim.
“Secara hukum, terdakwa berhak untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Apalagi untuk terdakwa Nurhudi Didin Ariyanto yang saat ini masih aktif menjadi anggota DPRD Gresik. Tenaganya saat ini masih dibutuhkan,” tegasnya.
Ditambahkan Gunadi, syarat untuk permohonan telah kami penuhi diantaranya jaminan dari istri dan kuasa hukumnya.
“Kami minta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini mengabulkan permohonan penangguhan ini,” pungkasnya. (him)











