• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Terbutkti Upload Video Penghinaan Pengacara Senior Dituntut 1 Tahun 10 Bulan

M Rohim by M Rohim
4 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Kedua terdakwa saat sidang tuntutan di PN Gresik.

Kedua terdakwa saat sidang tuntutan di PN Gresik.

0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK – Sidang lanjutan perkara UU IT dengan terdakwa Totok Dwi Hartono yang berprofesi sebagai pengacara dan sopirnya Sutarjo telah mengagendakan pemeriksaan tuntutan, Kamis (09/09/2021).

Pada tuntutannya, JPU Ferry Hary A menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan, menyuruh lakukan atau turut melalukan perbuatan yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dana atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

” Menyatakan terdakwa melanggar pasal 45 ayat (3) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Infomasi elektronik Jo pasal 27 ayat (3), memuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 10 bulan serta denda Rp.100 juta subsidair 4 bulan penjara,” tegas JPU Ferry saat membacakan tuntutan.

Pada tuntutan diuraikan, bahwa perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur dalam tindak pidana dan melanggar UU IT. Dimana, keduanya telah meyuruh untuk mengupload video mediasi di kantor BPN Gresik dengan judul Oknum Polisi Arogan.

Pada keterangan saksi disebutkan, bahwa pada video itu ada anggota polisi yakni Kompol Syamsudin Djanieb (pelapor), sedangkan yang membuat video tersebut adalah salah satu pegawai BPN Gresik bernama Kuntarto.

Sidang dengan Majelis hakim.yang dketuai oleh M.Fatkur Rochman ditunda dua minggu untuk memberikan kesempatan kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk mengajukan pembelaan.

Terpisah, kuasa hukum terdakwa Eko Agus Hendrawono mengaku keberatan atas tingginya tuntutan yang dilakukan oleh JPU. Menurutnya, pada fakta dipersidangan diperoleh fakta bahwa terdakwa Totok tidak pernah menyuruh kepada siapapun untuk mengupload video tersebut.

” Jaksa dalam perkara ini tidak bisa membuktikan dan menayangkan video yang berisi menghina. Dalam persidangan ketika kita meminta alat bukti rekaman video dan hp yang dipakai untuk mengupload atau mengunggah video tersebut ke chanel youtube tidak bisa dihadirkan pada persidangan. Fakta inilah yang akan kami jadikan bahan untuk membuat nota pembelaan, ” tegasnya. (Him)

Related Posts:

  • hoas
    Sebar Berita Hoax Oknum Pengacara Disidang
  • ahmad
    Ahmad Dhani Di Vonis 1 Tahun Penjara
  • menteri
    Seorang Menteri Disebut Dalam Surat Dakwaan Mucikari VA
  • 20230214_152447
    Empat Terdakwa Tindak Pidana Penistaan Agama…
  • 2021-02-17_UU-ITE
    Sebar Video Asusila Guru SD Disidang
  • PSX_20210422_163548
    Jaksa Hadirkan Saksi Pembuat Video Dari BPN Gresik
Previous Post

Lagi, SBI Pabrik Tuban Raih Penghargaan Zero Accident 

Next Post

Sinergi PJB & PLN Tingkatkan Keandalan Pasokan Listrik di Hapelnas 2021

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
Sinergi PJB & PLN Tingkatkan Keandalan Pasokan Listrik di Hapelnas 2021

Sinergi PJB & PLN Tingkatkan Keandalan Pasokan Listrik di Hapelnas 2021

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.