• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Terbukti Menistakan Agama Islam, Anggota DPRD Gresik Nurhudi Divonis 7 Bulan

M Rohim by M Rohim
3 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa Nurhudi Didin Arianto saat menjalani sidang putusan perkara penistaan agama islam di PN Gresik

Terdakwa Nurhudi Didin Arianto saat menjalani sidang putusan perkara penistaan agama islam di PN Gresik

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK I BIDIK.NEWS – Terbukti telah melakukan tindak pidana penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing, terdakwa Nurhudi Didin  Arianto anggota DPRD Gresik dari partai Nasdem di vonis oleh majelis hakim yang diketuai M.Fatkhur Rochman dengan pidana penjara  7 bulan, Selasa (21/02/2023).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Gresik yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penistaan agama islam dan melanggar pasal 156 a KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUUHP. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 bulan dipotong masa penahanan,” tegas M.Fatkhur Rochman saat membacakan putusan.

Pada amar putusan disebutkan, bahwa sesuai dengan saksi dan barang bukti yang dihadirkan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penistaan agama islam yakni melakukan pernikahan manusia yakni terdakwa Saiful Arif (berkas split) selaku pengantin pria menikah dengan kambing warna putih bernama Sri Rahayu binti Bejo dan yang bertindak selaku penghulu yakni terdakwa Sutrisno alias Krisna.

“Menurut ahli dari ketua MUI Gresik KH. Mansur Shodiq diterangkangkan bahwa pernikahan manusia dan kambing dilakukan dengan syariat islam dan tidak sah. Akan tetapi perbuatan itu telah melanggar dan masuk penistaan agama islam. Atas dasar keterangan itulah Majelis sependapat dan menyatakan terdakwa melakukan penistaan agama islam,” jelasnya.

Pada vonis juga disebutkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. Hal yang memberatkan perbuatan penimbulkan keresahan masyarakat, menodai agama islam. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sopan dipersidangan, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya.

Atas vonis tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima. Sementara itu, JPU dari Kejari Gesik menyatakan pikir-pikir menerima atau menyatakan banding.

Seperti diberitakan, terdakwa diseret ke pengadilan karena diduga telah melakukan tindak pidana penistaan agama islam dengan melakukan ritual pernikahan manusia dengan kambing yang direkam dan disebarkan ke media sosial.

Perbuatan itu dilakukan pada hari Minggu tanggal 5 Juni 2022 sekitar jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Pesanggrahan Kramat Ki Ageng Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik dan di uplaod akun tiktok Sanggar Cipta Alam dan telah ditonton masyarakat. (him)

Related Posts:

  • 20230214_152447
    Empat Terdakwa Tindak Pidana Penistaan Agama…
  • Ibu pengedar pil koplo di vonis 9 bulan
  • IMG-20181205-WA0023
    Nyolong Potongan Besi Di Vonis 5 bulan
  • IMG-20190212-WA0018
    Terbukti Korupsi Kades Segoromadu Di Vonis 1 Tahun Penjara
  • phi
    Tabrak Pos Physical Distensing Dihukum 5 Bulan.
  • IMG-20221102-WA0006
    Terbukti Melakukan Penadahan, Terdakwa Syaifudin Al…
Previous Post

Ekspedisi Susur Sungai Kali Lo, Giat Identifikasi dan Potret Kondisi segala Aspek Sudut Pandang

Next Post

BPJamsostek Cabang Juanda Tanggung Biaya Driver Ojol yang Alami Tabrakan

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
BPJamsostek Cabang Juanda Tanggung Biaya Driver Ojol yang Alami Tabrakan

BPJamsostek Cabang Juanda Tanggung Biaya Driver Ojol yang Alami Tabrakan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.