GRESIK I bidik.news – Terbukti melakukan tindak pidana UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Terdakwa Tomotius Jimmy Wijaya (42) warga Jl Raya Villa Bukit Indah AAL, Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya Selaku Komisaris PT. Berkat Jaya Land (BJL) develiper Perum Royal City dan Nur Fauzi (53) warga Desa Pelem Watu Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, divonis hukuman penjara selama 3 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang diketahui Sarudi.
Pada amar putusan dijelaskan, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan, Majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terabukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar pasal 137 dan ketentuan pada pasal 154 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menghukum kedua terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing 3 tahun,” tegas Sarudi saat membacakan putusan, pada Kamis (13/02/2025).
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, Paras Setio yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.
“PT BJL merupakan developer Perum Royal City memasarkan sejak tahun 2015 meskipun lahan yang akan di bangun rumah perumahan belum dibayar oleh pemilik tanah (petani). Akan tetapi oleh kedua terdakwa dipasarkan dan dijual sehingga korban yang membeli ketika lunas tidak mendapatkan haknya yakni rumah dan sertifikat,” jelasnya.
Pada ketentuan UU dijelaskan bahwa dilarang untuk menjual dan memasarkan sebelum melunasi kepada pemilik lahan. Akan tetapi perbuatan para terdakwa terbukti telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan menjual satuan lingkungan perumahan atau Lisiba yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya.
Usai sidang, Soka Penasehat Hukum terdakwa mengatakan, dirinya akan menunggu pihak keluarga para terdakwa, apakah mengajukan banding atau tidak. Namun sementara ini, kami menyatakan sikap pikir-pikir.
“Majelis hakim tidak mempertimbangkan atas putusan bahwa perusahaan terdakwa telah dipailitkan oleh korban di Pengadilan Niaga. Sehingga aset korban tidak ada lagi dan dikuasi oleh kurator. Hal tersebut tidak dipertimbangkan pada putusan ini. Majelis hakim hanya melihat unsur-unsur pada pasal 154, padahal itu sudah ada SHGB,” Jelas Soka dengan nada kecewa.
Seperti dberitakan, kedua terdakwa selaku komisaris dan direktur di PT Berkat Jaya Land ( PT BJL), pengembang Perumahan Royal City, di Desa Hulaan Kecamatan Menganti – Gresik dilaporkan oleh korban yang telah membeli rumah dengan lunas akan tetapi kedua terdakwa tidak memberikan rumah dan legalitasnya.
Diantara korbannya yakni Marisca Angraini Gunawan sebesar Rp 820juta pembelian di blok A1 Harmony dan Blok A11-26.
Rutmiani Sari Tan sebesar Rp 300 Juta pembelian di blok A5 Cluster 1, Soeng Sungyono Mulyono sebesar Rp 434,700 Juta pembelian di blok A6-2 Praha, Inggrid Kurnia Sugianto sebesar Rp 304 Juta pembelian di blok A5-10 Praha; Erwin Sumanto sebesar Rp 276.228.480 pembelian di blok H-35 Maise.
Korban lainnya yaitu Laniwati Ongkodjojo sebesar Rp 343.320.000 pembelian blok A12-10; E.A. Benekdimas Marion Limanto sebesar Rp. 227.000.000, pembelian H-34; Lie Martha Tjandrawati sebesar Rp. 378.200.000, pembelian Blok A5-18 Praha; Yo Tan Tjoe Jong sebesar Rp. 405.600.000 pembelian di blok A14-3 dan A14-3A. (him)










