GRESIK – Terbukti melakukan pembunuhan berencana, terdakwa Jebfar (39), warga dusun Oro Timur, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang divonis dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan 6 bulan oleh Majelis hakim yang diketuai Putu Gde Hariyadi.
“Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan terhadap Moh. Molah warga Ketapang Timur, Kabupaten Sampang. Terdakwa melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Menghukum terdakwa dengan hukaman penjara selama 10 tahun dan 6 bulan, ” tegas Putu Gde saat membacakan putusan.
Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Siluh Chandrawati, yang menuntut terdakawa dengan hukuman selama 16 tahun.
” Atas vonis yang meringankan terdakwa selama 6 tahun dari tuntutan, kami masih menyatakan pikir-pikir. Tentunya, untuk menyatakan banding atau menerima kami masih menunggu perintah pimpinan, ” tegas Jaksa Siluh saat dikonfirmasi.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, M. Nali menyatakan menerima atas putusan ini. ” terdakwa menyatakan menerima atas putusan ini, ” tegas Nali.
Masih menurut Nali, terjadinya pembunuhan itu karena ada sebab dan akibat yang pernah kami tuangkan pada pledoi minggu lalu. Dimana, pembunuhan tersebut akibat korban Moh. Molah terbukti menghamili istri terdakwa Jebfar. Sehingga, terdakwa menemui pihak keluarga korban untuk meminta pertanggung jawab.
“Dari pertemuan dengan keluarga Moh. Molah, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan Moh. Molah, maka Moh. Molah boleh dibunuh asalkan tidak menggunakan senjata tajam. Ini, yang kami tuangkan pada pembelaan, sehingga Majelis hakim memberikan putusan 10 tahun penjara, ” tegasnya.
Seperti diberitakan, jasad korban ditemukan meninggal diparit dijalan tol dalam kondisi tangan terikat tampat, pada Desember 2019. Jasad ditemukan oleh petugas tol, lalu dilaporkan. Selang beberapa bulan petugas dari Polres Gresik berhasil mengungkap pelaku pembunuhan.










