• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Terbukti Jual Narkotika Jenis SS, Terdakwa Divonis 8 Tahun Penjara

M Rohim by M Rohim
2 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Ketiga terdakwa saat sidang putusan di PN Gresik

Ketiga terdakwa saat sidang putusan di PN Gresik

0
SHARES
66
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK I bidik.news – Terbukti melakukan pemufakatan jahat secara bersama-sama menjual dan membeli narkoba jenis SS, terdakwa Wisnu Pramuditya dan Agustinus Biyantoro alias gundul dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun (kedua terdakwa merupakan residivis).

Sedangkan terdakwa Piko Harnansah divonis selama 6 tahun. Tidak hanya itu, ketiga terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp 1 Milyar subsidair 3 bulan penjara.

“Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Ketua Majelis Hakim Bagus Trenggono pada sidang yang dihadiri oleh JPU Paras Setio, Senin (15/01/2024).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Gresik, yang menuntut ketiga terdakwa masing-masing dengan hukuman penjara selama 9 tahun denda Rp 1 milyar subsidair 3 bulan penjara.

Atas putusan ini, ketiga terdakwa yang didampingi kuasa hukum dari YLBH Fajar Trilaksana menyatakan pikir-pikir. Tidak hanya itu, JPU Paras Setio juga menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, Barang Bukti (BB) berupa SS dengan berat kotor 0,35 gram, pipet, timbangan elektik dan hp dirampas untuk dimusnahkan.

Seperti diberitakan, ketiga terdakwa ditangkap oleh petugas dari Polda Jatim bertempat di area Pondok Nurul Ahsan 2 (proses pembangunan) Desa Laban Kulon Kecamatan Menganti.

Penangkapan itu berhasil diungkap atas info dari masyarakat bahwa di lingkungan pondok Nurul Ahsan (yang lagi proses pembangunan), terdakwa Agustinus diberikan kepercayaan pondok yang proses dibangun disalahgunakan untuk melakukan transaksi jual beli narkoba.

Dari penangkapan itu, petugas dari Polda Jatim berhasil mengamankan satu poket narkoba jenis SS seberat 0,35 gram serta timbangan elektrik yang ditemukan diatas lemari dan juga pipet. (him)

Related Posts:

  • IMG-20190104-WA0006
    Tiga Budak SS Divonis 5 Tahun Penjara
  • IMG-20260108-WA0077
    Terbukti Jual Beli Narkoba, Majelis Hakim Hanya…
  • Ibu pengedar pil koplo di vonis 9 bulan
  • 20220111_144657
    Jual SS, Warga Pekelingan Divonis 5 Tahun
  • IMG-20190226i8WA0009
    Jual SS Dituntut 8 Tahun
  • tersangka sabu sabu
    Simpan Sabu Sisa Divonis 4 Tahun
Previous Post

Kolaborasi dengan TKD, Projo Jatim Siapkan Strategi Khusus PraGi Menang Satu Putaran

Next Post

Pengadilan Agama Gresik Kembali Tunjuk YLBH Fajar Trilaksana Kelola Posbakum Tahun 2024

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan
NGAWI

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

by eko setiyowati
11/01/2026
0

  NGAWI | bidik.news – Polres Ngawi Polda Jatim di bawah kepemimpinan Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H.,...

Read moreDetails
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

11/01/2026
Tangis Haru Selimuti Pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra dari Polresta Banyuwangi

Tangis Haru Selimuti Pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra dari Polresta Banyuwangi

11/01/2026

Synchroma Fest 2026 Fikom Unitomo: Panggung Pembuktian Mahasiswa Siap Bersaing di Dunia Profesional

10/01/2026

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Tegaskan Komitmen Partai Semakin Solid dan Dekat dengan Rakyat di Usia 53 Tahun

10/01/2026

Kapolresta Banyuwangi Berganti, Bupati Ipuk Harap Lanjutkan Sinergi Baik Jaga Kondusifitas Daerah

10/01/2026
Next Post
Pengadilan Agama Gresik Kembali Tunjuk YLBH Fajar Trilaksana Kelola Posbakum Tahun 2024

Pengadilan Agama Gresik Kembali Tunjuk YLBH Fajar Trilaksana Kelola Posbakum Tahun 2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

11/01/2026
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

11/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.