GRESIK – Terbukti mengedarkan pil koplo, terdakwa Mochamad Basir divonis oleh Majelis hakim yang diketuai Fitria Dewi Nasution dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar satu juga subsidair 2 bulan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Siluh chandrawati yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun
Pada amar putusan, Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa izin memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa pil koplo yang tidak memiliki ijin edar. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta denda satu juta subsidair 2 bulan, ” tegas Fitria Dewi saat membacakan putusan.
Seperti diberitakan, terdakwa pada hari Jumat tanggal 07 Agustus 2020 sekitar pukul 21.30 WIB bertempat di sebuah kos di Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo ditangkap petugas dari kepolisian karena kedapatan menjual pil koplo berlogo Y. Petugas berhasil mengamankan 100 butir pil koplo yang siap edar dan dibungkus plastik kecil berisi 8 – 10 butir.










