BIDIK NEWS | Surabaya – Sidang perdata kasus pelanggaran penyiaran piala dunia 2014 Brasil tanpa ijin yang dilakukan oleh Fontana hotel di Bali kembali digelar hari ini, Senin (27/08/2018).
Sidang di ruang Sari 3, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di pimpin oleh Hakim Ari Jiwantara SH., M.Hum., masuk pada agenda pembacaan putusan atau vonis.
Dalam putusannya, Ari Jiwantara menjatuhkan vonis kepada tergugat Fontana hotel untuk membayar kerugian kepada pihak penggugat PT. Inter Sport Marketing (ISM) materiil sebesar 100 juta rupiah dan kerugian immateriil sebesar 400 juta rupiah.
” Karena terbukti bersalah telah menyiarkan tanpa ijin siaran piala dunia 2014 Brasil dari PT. Inter Sport Media sebagai pemegang lisensi resmi dari FIFA, dengan ini majelis hakim memutuskan pihak tergugat wajib membayar kerugian penggugat materiil sebesar 100 juta rupiah dan immaterial sebesar 400 juta rupiah.” jelas Ketua Majelis Hakim Ari Jiwantara.
Seperti diketahui, Fontana Hotel yang berlokasi di Bali kedapatan menyiarkan piala dunia 2014 Brasil, di area restaurantnya. Padahal sebelum piala dunia dimulai pihak PT. Inter Sport Marekting (ISM) sudah melakukan sosialisasi ke semua hotel di Bali. Setelah tim monitoring mendapatkan data Fontana Hotel melakukan pelanggaran, PT. ISM langsung mengirimkan somasi. Karena tidak ada tanggapan dari pihak Fontana Hotel, kasus ini di ajukan ke meja hijau. (jak)











