BIDIK NEWS | SAMPANG – Pendirian penggilingan padi di Desa Asem Raja, Kec. Jrengik, Dusun Saesah sangat meresahkan dan merugikan warga sekitar. Pasalnya, tempat penggilingan padi tersebut diduga belum mengantongi surat izin. Karena di area tersebut, tempat penggilingan yang sudah lama berdiri saja masih belum mempunyai surat izin.
Terbukti, setiap ada warga yang menanyakan surat izinnya, pihak penggilingan selalu tidak bisa menunjukan. Sehingga seluruh warga setempat sangat keberatan. Selain itu, surat pernyataan dari lingkungan sekitar masih terdapat tanah warga atas nama Jumari yang merasa di rugikan oleh pemilik penggilingan padi.
Sedangkan pemilik lahan atas nama Hayat dan Moh Rusdi sangat keberatan tanahnya akan didirikan gudang penggilingan padi. Alasannya, karena izin yg di miliki pihak penggilingan padi hanyalah izin yg di keluarkan oleh Kecamatan jrengik saja.
Sehingga sempat terjadi keributan perihal pencaplokan tanah milik Hayat Bin Budin yang merasa dirugikan Agus selaku pemilik penggilingan padi. Selain itu beberapa warga juga ngluruk karena saluran air yang akan di rencanakan oleh Dinas PUPRD Pemkab Sampang.
Warga merasa dirugikan karena saluran yang menuju cekdam akan tersumbat oleh pembuangan gabah yg menuju ke cekdam. Sedangkan cekdam itu banyak di gunakan oleh warga setempat untuk dipakai mandi dan kebutuhan untuk mengalirkan air ke sawah.
Sedangkan dari Dinas BLKD sendiri, izin yang diberikan berupa izin SPPL dan surat keterangan dari warga sekitar tidak ada. Sehingga Dinas terkait harus betul-betul turun ke lapangan dan jangan cuma memberi tanda tangan di atas meja saja. Baru semuan itu di ketahui keberadaan lingkungan setempat. (Syamsul)











