BIDIK NEWS | SURABAYA – Team patroli Cyber Polrestabes Surabaya, berhasil melacak jaringan perdagangan bayi lewat media sosial on instagram bernama ‘Lembaga Kesejahteraan Keluarga’.
Dari data kepolisian team cyber berhasil menemukan pemilik akun instagram tersebut bernama Alton Phinandhita Prianto (29) tinggal di Jalan Sawunggaling I Kavlingan No D-15 Jemundo Sidoarjo.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar adanya transaksi jual beli anak di akun instagram tersebut.
Percakapan instagram itu antara Lariza Anggraini berniat menjual anak kandungnya yang nomer 3 kepada Alton.
Kemudian percakapan itu berlanjut komunikasi melalui via handpone. Selanjutnya Alton mengajak Lariza ke Denpasar Bali.
Setelah sampai Denpasar mereka bertemu seorang bidan bernama sukmawati. Dari Sukwati inilah anak kandung Lariza bertemu dengan adopter bernama Ni Nyoman Sirat.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan, Ke empat pelaku yang ditangkap pada Minggu (7/10/2018) malam di dua kota (Surabaya dan Bali) itu memiliki peran masing-masing. Mulai dari ibu sang balita, pemilik akun instagram, perantara hingga pembeli.
“Otak dari sindikat ini, yaitu pemilik akun instagram Lembaga Kesejahteraan Keluarga,” Ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, Selasa (9/10/2018).
Lanjut Sudamiran kami menetapkan tersangka dalam kasus penjualan bayi ini, yakni Alton (29) warga Surabaya, Lariza warga Surabaya, Ni Ketut Sukawati (66) warga Bali dan Ni Nyoman Sirat (44) warga Bali.
“Sang Adopter tersangka Ni Nyoman menyerahkan uang Rp 15 Juta guna membeli bayi yang dijual Lariza dan Alton. Selanjutnya Sukawati membuat surat pernyataan tentang penyerahan yang dilengkapi dengan materai,” Beber Sudamiran kepada media.
Menurut Sudamiran, sebenarnya mengadopsi anak diperbolehkan, tetapi ada mekanismenya yang disiapkan pemerintah. Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti HP, surat pernyataan adopsi, uang tunai Rp 4,5 juta.
“Para tersangka akan dijerat dengan pasal 83 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak. Adapun ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tandasnya. (Riz)











