BANYUWANGI – Merasa diombang-ambingkan dengan berbelit-belitnya pelayanan di Kantor Desa Segobang dan Kantor Camat Licin, ahli waris almarhum Dolah Pi’i akhirnya sepakat untuk menghibahkan tanah warisnya.
Kesepakatan puluhan ahli waris almarhum Dolah Pi’i tersebut, disampaikan usai berupaya meminta tanda tangan surat pernyataan waris di Kantor Camat Licin, Senin (06/04/2020).
Samsul Hadi salah seorang ahli waris Dolah Pi’i mengeluhkan, bahwa selama ini pihaknya merasa dirugikan telah terkait pelayanan baik itu di Desa Segobang maupun di Kantor Camat Licin.
“Tujuan kami hanya minta tanda tangan pernyataan waris di Kantor Desa Segobang dan Kecamatan Licin, guna memperjuangkan hak kami sepenuhnya ke Pengadilan, namun ternyata terhalang dengan pelayanan di Kantor Desa dan Kantor Camat Licin,” ucap Samsul.
Padahal, menurutnya, pengajuan tanda tangan pernyataan waris tersebut sesuai dengan dasar yang jelas, yaitu Letter C Desa Segobang persil nomor 330 S IV, petok nomor 237, Luas : 0.997 hektar, dan persil No. 340 D II petok nomor 237 luas : 0.277 hektar adalah masih atas nama Dollah Pi’i dan belum ada perubahan.
“Nyatanya kami dipersulit, minta tanda tangan pernyataan waris malah dimediasi lagi, saya juga kaget tiba-tiba orang yang telah menguasai tanah waris kami datang di Kantor Camat Licin. Ironisnya lagi kami disarankan untuk membagi hak waris kami kepada orang yang telah menguasai lahan kami selama 40 tahun itu,” bebernya.
“Sebenarnya saya menaruh harapan kepada pak Camat Licin, tapi ternyata pelayanannya sama saja dengan di Kantor Desa Segobang,” sesalnya.
Ia juga mengeluhkan, permintaan pihak Desa Segobang dan Camat Licin agar menghadirkan seluruh ahli waris telah dipenuhinya, namun semuanya hanya isapan jempol dan banyak rekayasa. Padahal dengan situasi seperti saat ini, mengumpulkan puluhan ahli waris sangatlah susah, apalagi ada yang dari luar kota.
“Karena kecewa, kami telah sepakat tanah waris almarhum Dolah Pi’i akan kami hibahkan saja,” tegasnya.
Sementara, Camat Licin, Hartono saat dikonfirmasi mengatakan, para ahli waris Dolah Pi’i datang ke kantor dalam rangka penyampaian surat keterangan waris.
“Para keluarga sudah rawuh, dan terkait surat keterangan waris tadi sudah dikomunikasikan. Forpimka tugasnya hanya memberi saran dan masukan. Kita tidak membahas terkait Letter C,” kata Hartono.
Namun, disaat ditanya, kehadiran Forpimka Licin ditengah-tengah para ahli waris Dolah Pi’i, Hartono berdalih waktunya kebetulan bersamaan akan melaksanakan tinjau kegiatan, sekaligus memberikan penjelasan kepada Kades Segobang tekait pelayanan yang terbaik.(nng)











