BIDIK NEWS | SURABAYA – Puluhan warga Kedinding Lor Gang Apel Surabaya mendatangi lahan tanah yang akan digunakan untuk proyek pengembangan dan terminal Kereta gantung oleh PT PP. Property Suramadu, Rabu (15/8/2018) siang.
Puluhan warga yang menjadi masa pendukung keluarga Wasinik Sendang Ngawiti ini datang ke lahan tanah yang terletak di Kelurahan Tambak Wedi, Surabaya untuk memasang spanduk yang menegaskan jika tanah tersebut adalah milik HR Mustofa Sutopo SH yang di wariskan kepada istri dan putranya.
Dikatakan kuasa hukum Wasinik selaku ahli waris yang sah, Triyono Harjono mengatakan pihaknya memasang spanduk tersebut setelah data-data yang dikumpulkan bahwa Warsini dan putranya adalah ahli waris yang sah. Dimana tanah waris tersebut bukanlah tanah negara, dan dijual tanpa sepengetahuan ahli waris.
“Ada pihak yang mengaku sebagai Warsinik telah menjual tanah tersebut. Kami memiliki data asli mulai ahli waris sah, petok D, dan lain-lain. Untuk itu kami ingin kejelasan dari pihak-pihak terkait bagaimana bisa tanah ini berpindah tangan tanpa sepengetahuan pemilik,” jelas Triyono, Rabu (15/8/2018) siang.
Pemasangan plakat ini karena pihak ahli waris kecewa terhadap PT.Griya Mapan Santoso, yang merupakan anak dari PT Properti Suramadu yang melakukan aktifitas tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu kepada ahli waris atas tanah seluas 23.900 m2.
“Untuk itu kami memasang plakat ini untuk memberitahukan bahwa tanah tersebut masih bermasalah dengan ahli waris,” tutup Triyono. (Riz)











