BIDIK NEWS | JEMBER – Kehadiran Tim Road Direktorat LHKPN KPK di Kabupaten Jember, Rabu (15/8/2018) yang berlangsung di Pendopo Wahyawibawagraha disambut baik oleh Bupati Jember dr.Hj.Faida MMR.
Kegiatan Bimtek yang diikuti oleh pejabat di lingkungan Pengkab ini juga dihadiri anggota DPRD Kabupaten Jember.
Dalam sambutanya Bupati Jember.dr.Hj Faida mengatakan ,” Seharusnya urusan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) di lingkungan Eksekutif sudah rampung , tapi karena gaptek , jadi dari 83 pejabat eksekutif yang wajib lapor, hanya 17, tahap kedua 35 dari 83 yang melaporkan kekayaanya, ” ujar Bupati Faida.
Tidak ada seorangpun dari 83 pejabat eksekutif yang wajib melaporkan harta kekayaanya , maka diharapkan dengan adanya Bimtek ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik baiknya.
Begitu juga terjadi di legislatif, dari 49 hanya 12 orang yang melaporkan dan PR nya sama dengan apa yang terjadi dengan Eksekutif.
Sementara Dian Widiarti dari LHKPN Direktorat Divisi Pencegahan KPK selaku ketua tim menyampaikan,” Kedatangan kami dalam rangka sosialisasi Bimtek Peraturan KPK No.7 tahun 2016 Tentang Penyampaian LHKPN secara Online.
Sebagai prioritasnya dari kegiatan ini adalah instansi yang masih rendah tingkat kepatuhanya,” Oleh sebab itu kita tidak datang keseluruh daerah hanya wilayah tertentu saja,” ujar Dian.
Diharapkan para pihak yang wajib lapor tersebut untuk segera menyelesaikan tanggung jawabnya dibulan agustus 2018 sudah selesai.
Jika tidak melaksanakan kewajibnya seperti yang diatur oleh Undang- Undang , tentunya ada sangsi dari dimasing-masing.(Monas)











