BIDIK NEWS | Jember kecekapan jajaran Polres Jember dalam menyelesaikan banyak kasus yang terjadi di wilayah kerjanya patut di acungan Jempol,tak sampai 1X24 Jam kasus Curanmor di wilayah Polsek Arjasa berhasil di ungkap.
Hal ini disampaikan Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo Rabu,(17/10/2018) saat gelar ungkap kasus di halaman Mapolres Jember.
” Hari ini kita ungkap kasus Curanmor di Kecamatan Arjasa, dimana tidak sampai 1X24 Jam berhasil kita ungkap,” ujar Kapolres.
Ini bersumber dari penyelidikan disekitar TKP, dimana awal kejadian rumah dalam keadaan kosong dan ini dijadikan kesempatan oleh JR (25) yang tak lain sepupu dari pemilik rumah yang memberikan informasi kepada komplotan curanmor untuk beraksi.
Dalam aksinya JR menjadi mata dan telinga dari komplotan Curanmor MA (20) dan SA (18) yang merupakan rekan JR .
Dari informasi yang didapat dari saksi saksi dan korban polisi langsung mendatangi TKP, mengadakan pemeriksaan diseputar TKP terdapat petunjuk yang bisa ditindak lanjuti.
Berdasarkan petunjuk tersebut anggota kepolisian langsung menuju rumah terduga dan alhamdulillah bisa menahan dua dari tiga tersangka dan mengamankan barang bukti.
Dikesempatan tersebut Kapolres Langsung meyerahkan barang bukti berupa sepeda motor yamaha Vega kepada korban,dan korban sangat senang dan berterima kasih kepada jajaran Polres Jember yang berhasil mengungkab kasusnya.
Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) huruf 4 dan 5e KUHP,tegas Kapolres. (Monas)










