PASURUAN I BIDIK.NEWS – Per 1 Januari tahun 2023 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan mulai mencanangkan program unggulannya yakni Universal Health Converage (UHC). Dimana Program ini, memberikan jaminan kesehatan bagi sebagian penduduk Kabupaten Pasuruan yang tidak memiliki jaminan kesehatan bisa dijamin dengan peserta JKN.
Ini diungkapkan Direktur RSUD Bangil, dr Arma Roosalina Mkes dikonfirmasi di sela-sela kesibukannya, Jumat (20/01/2023) kemarin. Wanita berjilbab ini menegaskan manfaat pelayanan kesehatan peserta UHC sama dengan peserta JKN Penerima Bantuan Daerah Iuran (PBID) yakni hak perawatan kelas III.
“Jadi hak nya sama yakni sama-sama mendapat pelayanan perawatan kesehatan kelas III,” jelas Arma sapaan akrabnya.

Dia menambahkan peserta UHC ini jika berobat ke RSUD Bangil cukup menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) dengan ketentuan pasien emergency dan langsung datang ke IGD RSUD Bangil.
“Atau pasien tersebut memerlukan rawat inap melalui rujukan dari FKTP terlebih dulu,” tukas Arma.
Disini masyarakat perlu tahu yang masuk daftar pasien UHC tersebut yakni penduduk Kabupaten Pasuruan yang belum terdaftar sebagai peserta UHC dan memerlukan rawat inap kelas III maka loket pendaftaran IGD harus menghubungi Narahubung UHC Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan dr. Khalika denahan nomor HP 085648996427 pada jam kerja. Sedang diluar jam kerja apabila pasien memerlukan rujukan atau darurat sekali.
Program unggulan UHC ini diluncurkan Pemkab Pasuruan untuk memberikan pelayanan kesehatan untuk masyarakat nya yang tergolong tidak mampu.
Sedang untuk pasien peserta JKN mandiri kelas I dan II yang masih memiliki tanggungan pembayaran iuran JKN harus melunasi tanggungannya sebelum 3 x 24 jam hari kerja.
“Atau sebelum pasien KRS jika memelukan rawat inap harus melunasi kurang dari 3 hari dan pasien tetap sebagai pasien JKN mandiri kelas I dan II,” imbuh bu direktur ini. (rusdi)











