GRESIK – Terbukti tubruk plang pembatas dan tenda pos joga physical distensing milik Desa Mojopuro Wetan, Bungah, terdakwa Ahmad Sholeh divonis dengan hukuman penjara selama 5 bulan oleh Majelis hakim yang diketuai Eddy, Kamis (03/09/2020).
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengerusakan plang pembatas dan tenda pos jaga milik Desa untuk antisipasi penyebaran virus corona.
” Terdakwa terbukti melanggar pasal 406 ayat (1) jo pasal 64 KUHP. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 bulan,” Tegas Eddy saat membacakan putusan.
Ditambahkan, Majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa melanggar ketentuan pidana pasal 406 KUHP. Hal tersebut dilakukan saat terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Mio GT warna putih Nopol W 2013 BI melaju sangat kencang dan menabrak plang pembatas dan tenda pos joga physical distancing milik desa Mojopurowetan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Apri Ando Simajuntak yang menuntut terdakwa dwngan hukuman penjara selama 8 bulan.
Pada perkara ini, terdakwa tidak hanya menubruk pos pembatas plang milik desa. Akan tetapi, terdakwa juga membawa golok dan menebaskan ke slebor sepeda motor milik saksi Khusnul Ma’arif. (him)









