BIDIK NEWS | SURABAYA – Ingin mencari keadilan dan mendapatkan status janda dari Pengadilan Agama Lamongan, sangat sulit serta blunder dengan bebab biaya perkara lantaran kesalahan teknis awal pendaftaran.
Hal itu diungkapkan seorang penggugat bernama Dian Kios Tina Wardani (32) tinggal di Desa Dumpi Agung, Kembangbahu,Lamongan, untuk mencari keadilan status janda saja sulitnya di Pengadilan Agama, Lamongan.
Ia menceritakan, awalnya mengajukan perceraian di Pengadilan Agama, Lamongan Jalan Panglima Sudirman no.738 B dan bertanya kepada petugas informasi kemudian diarahkan ke posbakum yang ditunjuk Pengadilan Agama, Lamongan, (05/12) lalu.
“Waktu di posbakum saya, tidak disuruh menceritakan kisah perjalanan rumah tangga yang pernah saya alami hingga akhir. Namun malah ditanya pertanyaan yang tidak sesuai dengan apa yang saya alami,” Ujar Dian kepada Bidik.
Lanjut Dian, setelah dibuatkan surat gugatan perkara perceraian diarahkan ke Pendaftaran dan dibebankan biaya panjar perkara sebesar Rp.841.000 dan di jadwalkan sidang pukul 09.0 wib, pada Senin, (26/12).
Kemudian di dalam persidangan ruang sidang 1 yang diketuai oleh majelis Hakim Faisal MH mengatakan, bahwa melihat berkas perkara yang diajukan saudari Dian sidang ini ada dua pilihan yakni di cabut atau di tolak.
“Hakimnya bilang sidang gugatan yang saya ajukan tidak sesuai dengan kronologis yang saya alami karena keberadaan suami saya tidak tau kejelasan tinggalnya,” Katanya.
Padahal dari awal saya ingin menceritakan kisah polemik rumah tangga saya kepada petugas Pengadilan Agama namun tidak ditanggapi.
“Ya, kecewa gugatan perceraian tidak bisa dilanjutkan, masih bayar biaya perkara sebesar Rp.341.000,” Imbuhnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Surabaya Drs. H.Sholichin s.,M.H.I menjelaskan mekanisme gugatan perceraian di Pengadilan Agama, Lamongan bahwa apa yang dialami saudari Dian itu seharusnya dimintakan surat keterangan goib dari desa penggugat. Setelah itu diajukan dan dibuatkan surat permohonan perceraian.
“Karena melihat perkara tersebut, keberadaan penggugat tidak jelas keberadaannya,” Kata Sholichin.
Solichin juga mengatakan, berkas perkara saudari Dian ini mutlak ketika saya lihat memang kesalahan dari petugas kami.
Sehingga majelis hakim memutuskan perkara sesuai dengan data dan berkas yang dibuat oleh petugas kami.
Untuk itu, memang terjadi kerugian material dari pihak penggugat yang seharusnya tidak dilakukan.
“Saya mohon maaf oleh karena itu kami akan melakukan pembinaan kepada petugas, karena ini merupakan keteledoran yang mereka lalukan,” Pungkasnya.(Riz)