• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Sulitnya Mencari Keadilan di Pengadilan Agama Lamongan Begini Ceritanya ?

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Sulitnya Mencari Keadilan di Pengadilan Agama Lamongan Begini Ceritanya ? 1
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA – Ingin mencari keadilan dan mendapatkan status janda dari Pengadilan Agama Lamongan, sangat sulit serta blunder dengan bebab biaya perkara lantaran kesalahan teknis awal pendaftaran.

Hal itu diungkapkan seorang penggugat bernama Dian Kios Tina Wardani (32) tinggal di Desa Dumpi Agung, Kembangbahu,Lamongan, untuk mencari keadilan status janda saja sulitnya di Pengadilan Agama, Lamongan.

Ia menceritakan, awalnya mengajukan perceraian di Pengadilan Agama, Lamongan Jalan Panglima Sudirman no.738 B dan bertanya kepada petugas informasi kemudian diarahkan ke posbakum yang ditunjuk Pengadilan Agama, Lamongan, (05/12) lalu.

“Waktu di posbakum saya, tidak disuruh menceritakan kisah perjalanan rumah tangga yang pernah saya alami hingga akhir. Namun malah ditanya pertanyaan yang tidak sesuai dengan apa yang saya alami,” Ujar Dian kepada Bidik.

Lanjut Dian, setelah dibuatkan surat gugatan perkara perceraian diarahkan ke Pendaftaran dan dibebankan biaya panjar perkara sebesar Rp.841.000 dan di jadwalkan sidang pukul 09.0 wib, pada Senin, (26/12).

Kemudian di dalam persidangan ruang sidang 1 yang diketuai oleh majelis Hakim Faisal MH mengatakan, bahwa melihat berkas perkara yang diajukan saudari Dian sidang ini ada dua pilihan yakni di cabut atau di tolak.

“Hakimnya bilang sidang gugatan yang saya ajukan tidak sesuai dengan kronologis yang saya alami karena keberadaan suami saya tidak tau kejelasan tinggalnya,” Katanya.

Padahal dari awal saya ingin menceritakan kisah polemik rumah tangga saya kepada petugas Pengadilan Agama namun tidak ditanggapi.

“Ya, kecewa gugatan perceraian tidak bisa dilanjutkan, masih bayar biaya perkara sebesar Rp.341.000,” Imbuhnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Surabaya Drs. H.Sholichin s.,M.H.I menjelaskan mekanisme gugatan perceraian di Pengadilan Agama, Lamongan bahwa apa yang dialami saudari Dian itu seharusnya dimintakan surat keterangan goib dari desa penggugat. Setelah itu diajukan dan dibuatkan surat permohonan perceraian.

“Karena melihat perkara tersebut, keberadaan penggugat tidak jelas keberadaannya,” Kata Sholichin.

Solichin juga mengatakan, berkas perkara saudari Dian ini mutlak ketika saya lihat memang kesalahan dari petugas kami.

Sehingga majelis hakim memutuskan perkara sesuai dengan data dan berkas yang dibuat oleh petugas kami.

Untuk itu, memang terjadi kerugian material dari pihak penggugat yang seharusnya tidak dilakukan.

“Saya mohon maaf oleh karena itu kami akan melakukan pembinaan kepada petugas, karena ini merupakan keteledoran yang mereka lalukan,” Pungkasnya.(Riz)

Related Posts:

  • IMG_20181230_072425
    Catatan di Akhir Tahun 2018 Pengadilan Agama…
  • wakaf
    Kuasai Tanah Wakaf, Majelis PA Gresik Lakukan…
  • IMG-20230106-WA0000
    YLBH Fajar Trilaksana Kembali Ditunjuk Nakhodai…
  • IMG-20241016-WA0052
    Posbakum PN Gresik Masuk Desa, Sosialisasi Pelayanan…
  • sengketa tanah
    Wakaf Tambak Dijual , Berujung Sengketa di PA
  • IMG-20240115-WA0021
    Pengadilan Agama Gresik Kembali Tunjuk YLBH Fajar…
Previous Post

Pasca Natal, Trafik Layanan Data Indosat Naik 74.2 persen

Next Post

Angkat Kuasa Sepihak Kuasa Hukum Jairruddin Bakal Di Laporkan

Ida

Ida

RelatedPosts

TTL Sambut Maiden Call Service TPI Pelayaran Wan Hai
EKBIS

TTL Sambut Maiden Call Service TPI Pelayaran Wan Hai

by Haria Kamandanu
12/10/2025
0

SURABAYA | bidik.news – PT Terminal Teluk Lamong (TTL) menyambut maiden call service TPI milik Wan Hai Lines, melalui kedatangan...

Read moreDetails
PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

11/10/2025
TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

11/10/2025

Indonesia Logistics Awards 2025: TTL Raih 2 Penghargaan

11/10/2025

Abdul Halim : Reaktivasi Rel KA di Madura Perlu Kajian Mendalam

10/10/2025

Satu Pekerja Gugur di Tambang Magetan, Deni Wicaksono: Apa Arti Pembangunan Jika Kehidupan Tak Dijaga?

10/10/2025
Next Post
Angkat Kuasa Sepihak Kuasa Hukum Jairruddin Bakal Di Laporkan

Angkat Kuasa Sepihak Kuasa Hukum Jairruddin Bakal Di Laporkan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

TTL Sambut Maiden Call Service TPI Pelayaran Wan Hai

TTL Sambut Maiden Call Service TPI Pelayaran Wan Hai

12/10/2025
PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

11/10/2025
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.