JEMBER – Peristiwa amblesnya Jalan Sultan Agung Kecamatan Kaliwates Jember hingga mengakibatkan ambruknya pertokoan jompo telah di tetapkan sebagai bencana oleh Bupati Jember pada tanggal 2 Maret 2020,kini masa bencana diperpanjang hingga 29 Maret 2020. Rabu 18/03/2020
Pantauan wartawan bidik dilokasi bencana sekira jam 23:33 hingga jam 01:15 aktifitas pekerjaan dilokasi masih tetap berjalan.
Terlihat exsafator dan beberapa pekerja terus melakukan aktifitasnya, dan diawasi oleh salah seorang pegawai BBJN VIII

Beberapa petugas keamanan baik dari TNI,POLRI mau pun satpol PP terlihat terus siap siaga berjaga dilokasi. Hadirnya petugas kesehatan yang secara bergantian memberikan pelayanan gratis di lokasi bencana sangat mendukung lancarnya pelaksanaan kegiatan di lokasi bencana.
Andre Setiawan perwakilan dari balai besar jalan nasional (BBJN VIII) yang memantau langsung dilokasi menyampaikan “mohon do’anya pada warga Jember semoga pelaksanaan pekerjaan di jompo ini lancar tanpa adanya kendala apa pun,” pintanya.
Seperti yang kita tahu cuaca saat ini sangat extrim, lagi-lagi kita berdoa semoga Jember ini tidak terjadi lagi bencana kedepanya. Kita berharap pekerjaan ini cepat selesai sehingga tidak mengganggu pengguna jalan dan aktifitas pedagang di sekitar lokasi bencana.
Berkaitan dengan progres pekerjaan, Alhamdulillah sampai hari ini semua sesuai rencana. Dan besok tanggal 18/03/2020 akan dilakukan penghancuran untuk beberapa ruko yang kondisi betonnya tidak aman lagi.
“Ada 7 ruko yang akan diruntuhkan untuk sementara ini,” jelas Andre.
Menyentuh soal seperti apa gambaran bekas roko jompo kedepanya ?. “Untuk dibangun taman kota sepertinya sangat tidak memungkinkan, dikarnakan kita butuh pondasi yang kuat,dari BBJN VIII jalan Nasional itu kembali lagi kepada fungsi sungainya.
Soal berapa lama proses penghancuran akan diselesaikan, Andre hanya menjawab ” ya kita upayakan secepatnya, berapa lama ?, ya secepat mungkin,” tegasnya.
Dikarenakan masih banyaknya pekerjaan informasi yang kami terima, masa bencana diperpanjang hingga tanggal 29 maret 2020.
“Ya masa bencana jompo ini sudah di perpanjang oleh Ibu Bupati dan sudah ditanda tangani,” ungkap Andre. (Monas)











