SURABAYA|BIDIK – Tiga spesialis Rampok Nasabah Bank berhasil di lumpuhkan dengan timah panas oleh Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Sesaat dikeler oleh petugas ketiga pelaku merintih kesakitan kedua kaki kanan dan kirinya di tembus timah panas.
Ketiga spesialis rampok bernama Ahmad Yunus (36) warga karang tembok Gg.V No.12 Surabaya ,Muklis, (38) warga Ds.Prajan Camplong Sampang Madura dan Slamet (34), warga Ds.kebalan burneh, kab.Bangkalan Madura.Mereka adalah jaringan spesialis rampok nasabah bank antar provinsi di kota besar.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga mengatakan, mereka adalah jaringan spesialis pencuri dengan kekerasan bahkan tidak akan segan-segan untuk melukai korbannya.
“Muhlis, Yunus dan Slamet ini kelompok yang sangat terorganisir sehingga mereka kerap beraksi di beberapa TKP (tempat kejadian perkara) yakni di wilayah Darmo Indah Timur, jalan Kedung Doro, Paktuah dekat Pengadilan Negeri Surabaya dan jalan Bubutan Surabaya,” Ujar Shinto di Mapolrestabes Surabaya, Jum’at 26/05.
Shinto menambhkan, para pelaku tidak hanya melakukan kejahatan di wilayah Surabaya, bahkan mereka juga melakukan diwilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur, karena mereka juga menjadi target operasi kepolisian di berbagai wilayah.
“Keuntungan para pelaku sangat luar biasa besar mencapai ratusan juta rupiah,” Singkat perwira polisi melati dua di pundaknya.
Shinto memaparkan otak pelaku kejahatan rampok nasabah bank adalah mail mereka berjumlah lima orang.
“Tiga diantaranya sudah diringkus Tim anti bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya dan yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) tinggal dua orang berinisial SR dan MT.
Komplotan sadis nasabah bank ini dalam melakukan aksinya slalu membawa senjata tajam jenis Senpi soft Gun dan Golok sehingga pelaku tidak akan segan-segan untuk melukai korban,” Imbuhnya.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp.26 jt rupiah, 4 buah Hp, 3 buah tas rangsel berisi pakaian dan 1 buah helm.
Akibat perbuatan sadis para pelaku kejahatan dijerat dengan pasal 365 dengan ancaman 12 tahun penjara.riz








