GRESIK|BIDIK – Terbukti melakukan pencurian sepeda motor berkali-kali, Residivis spesialis curanmor Yulkifli (40) kaget divonis hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Majelis hakim yang diketuai Lia Herawati.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Lila Yurifa Prihasti yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun.
Dalam putusannya Majelis sependapat dengan Jaksa bahw terdakwa terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian dengan pemberatan, melanggar pasal 363 ayat(1) ke -5 KUHP Jo pasal 65 ayat (1). Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun,” tegas Lia Herawati saat membacakan putusan.
Yang memberatkan Majelis hakim pada putusan kali ini terdakwa berulang kali melakukan tindak pidana pencurian. Pertama terdakwa mencuri uang, kedua terdakwa mencuri hp dan perhiasan emas.
Seperti diberitakan, terdakwa YULKIFLIH pada hari Minggu tanggal 26 Pebruari 2017 sekira pukul 03.00 WIB di depan rumah milik saksi korban MUHAMMAD SHODIQ beralamat di Jl. Gubernur Suryo Gang 5B No. 40 Kelurahan Tlogopojok Kecamatan Gresik dan pada hari Selasa tanggal 28 Pebruari 2017 sekira pukul 01.00 WIB di depan rumah milik saksi korban ABDUL CHALIM beralamat di Jl. Gubernur Suryo Gang VII/11 RT 01 RW 03 Kelurahan Tlogopojok Kecamatan Gresik dan pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2017 sekira pukul 03.00 WIB di depan rumah milik saksi korban MUHAMMAD KUSAINI beralamat di Jl. Harun Thohir Gg. 12 Rt. 001 Rw. 003 Ds. Pulupancikan Kecamatan Gresik, serta pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2017 sekira pukul 23.55 WIB di depan rumah kos saksi korban FITRIANI beralamat di Jl. Pahlawan gang V Nomor 4 RT 2 RW 1 Desa Gapurosukolilo Kecamatan Gresik telah melalukan serangkaian pencurian sepeda motor.
Seleda motor yang berhasil dicuri antara lain Supra X NF100D No. Pol. W-2770-KW , sepeda motor Honda NF100D tahun 2002 No. Pol. W-2440-KU, sepeda motor Yamaha 28D Mio/AL115 S AT, sepeda motor Yamaha 5 TL /mio No. Pol. W-2194-GT.
Keempat unit sepeda motor yang berhasil dicuri oleh terdakwa dijual di daerah Madura dengan harga variatif. (Him)








