SURABAYA – Sering menjadi tersangka ketika ada laka lantas, para sopir yang tergabung dalam Serikat Sopir Indonesia ( SSI ) di Jawa Timur berharap ada perlindungan hukum bagi para sopir.
Ketua Serikat Sopir Indonesia (SSI) Jawa Timur, Siswoyo mengatakan pekerjaan seorang sopir sangat dilema sekali dikarenakan tidak bisa menolak perintah pemilik kendaraan atau pemilik usaha.
“Pemilik kendaraan tak mau tahu resiko yang akan terjadi di jalanan. Yang penting kami harus mengantar penumpang atau barang sampai tujuan dengan kondisi kendaraan layak atau tak layak. Sedangkan upah yang kami pegang tidak sesuai dengan nilai keselamatan yang harus kami tanggung,” jelasnya pada Rabu (22/6/2022).
Pria asal Malang ini mengatakan jika adanya kecelakaan yang menimpa sopir terhadap penumpang atau barang yang dibawanya, tentunya sopir selalu menjadi tersangka dan selalu menanggung kerugian jika terjadi kerusakan atas barang yang dibawanya.
“Kami kalau ada kecelakaan jika luka-luka di rawat dirumah sakit namun setelah sembuh sudah ditetapkan jadi tersangka. Ini tentunya sangat menyedihkan sekali, dimana dengan upah tak sesuai yang harus untuk menafkahi keluarga dan juga harus berurusan dengan hukum,” jelasnya.
Oleh sebab itu, kata Siswoyo, pihaknya berharap adanya aturan atau payung hukum agar ada perlindungan hukum bagi sopir yang menjalankan tugasnya di jalan raya.
Sementara itu, sekretaris Dinas Perhubungan Jawa Timur Padelan mengatakan atas keluhan tersebut pihaknya akan segera menyampaikan hal tersebut ke gubernur Jawa Timur.
“ Tentunya kalau membuat perda kan prosesnya lama di legislative, tentunya cukup ada pergub untuk menjadi payung hukum bagi keselamatan sopir,” tandasnya.
sementara itu Ashari Anggota DPRD Jatim fraksi NasDem yang menemui para sopir berjanji akan mendesak Gubernur agar segera membuat pergub
“Kalau ada Pergub maka sopir ada Payung hukum agar sopir tidak selalu pada posisi yang lemah jika terjadi laka lantas,” pungkasnya. (rofik)











