SURABAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat peran dan fungsinya sebagai pengawas dan regulator lembaga jasa keuangan, pelindung konsumen sektor jasa keuangan, serta pendukung pemulihan ekonomi daerah dengan keberadaan kantor OJK di daerah.
“Kantor OJK di daerah memiliki peran strategis untuk dapat segera mengoptimalkan program dan kebijakan yang ditujukan menciptakan sumber ekonomi baru, meningkatkan intermediasi lembaga keuangan dalam mendukung pembiayaan, dan memberikan perlindungan bagi konsumen sektor jasa keuangan,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat soft launching Gedung Kantor OJK Regional 4 Jatim yang terletak di Jl. Gubernur Suryo Nomor 28-30 Surabaya, Selasa (15/3/2022).
Turut hadir Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida, Ketua Dewan Audit OJK Ahmad Hidayat, Anggota Komisi XI DPR Indah Kurnia, Farida Hidayati, Sarmuji, Mukhamad Misbakhun, Gubernur Jatim Khofifah Indah Prawansa, Ketua DPRD Jatim Kusnadi, serta seluruh Pimpinan Daerah di Jatim dan Lembaga Jasa Keuangan. Juga hadir secara virtual Anggota Komisi XI DPR RI dan Anggota Dewan Komisioner OJK.
Sebelumnya, Wimboh juga telah meresmikan Kantor OJK Purwokerto dan Kantor OJK Malang. “Kantor OJK Regional 4 Jatim ini akan memberikan ruang yang lebih luas bagi OJK dan sektor keuangan untuk memberikan perannya dalam kontribusi meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Jawa Timur,“ kata Wimboh.
Wimboh menerangkan, untuk mewujudkan gedung-gedung kantor OJK di daerah ini, OJK tidak menunggu untuk diberikan, tetapi mengupayakannya sendiri dengan dana yang berasal dari pungutan yang dikelola dan dioptimalisasi tanpa harus mengurangi kualitas penggunaan anggaran untuk pelaksanaan core function pengawasan sektor jasa keuangan.
Selama 1 dasawarsa sejak OJK beroperasi, OJK telah memiliki 14 gedung kantor yang berada di Bandung Semarang, Palembang, Surabaya, Purwokerto, Solo, Yogyakarta, Mataram, Malang, Ambon, Pekanbaru, Makassar, Kendari dan Jayapura. 2 gedung diantaranya hibah dari Pemrov dan 5 bidang tanah juga telah siap dibangun di Medan, Tasikmalaya, Jambi, Lampung dan Banjarbaru.
Gedung kantor OJK ini menonjolkan menara integritas yang komponennya terdiri dari 5 garis vertikal yang menjulang tinggi yang menggambarkan 5 sila Pancasila dan 5 nilai strategis OJK, yaitu Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Inklusif, dan Visioner (INPRESIV).
Menara Integritas memuat komposisi elemen 5 garis vertikal di bagian tubuh menara, mencerminkan OJK menjunjung tinggi Pancasila dalam kerangka NKRI. 9 garis vertikal dibagian kepala memiliki arti OJK dipimpin oleh 9 orang Anggota Dewan Komisioner (ADK).
Selanjutnya, terdapat 3 garis merah yang di sebut three red lines yang mengelilingi gedung ini pada puncaknya sebagai penanda dan pengingat serta penyemangat core functions OJK sesuai dengan Undang-Undang OJK, yaitu mengatur, mengawasi dan melindungi konsumen Sektor Jasa keuangan. Selanjutnya, gedung ini berkonsep terbuka dan merupakan gedung ramah lingkungan yang akan mendapatkan sertifikat Level Gold dari Green Building Council Indonesia (GBCI).
Khofifah juga menyampaikan ucapan selamat atas soft launching gedung kantor OJK Regional 4 Jatim. Khofifah berharap di tengah format transformasi digital ilegal yang saat ini marak di masyarakat, OJK dapat semakin menunjukkan perannya untuk melakukan perlindungan konsumen serta semakin giat mengedukasi masyarakat.
“Hadirnya kantor OJK Regional 4 Jatim ini juga diharapkan dapat menjadi penguat seluruh proses perjalanan industri jasa keuangan di Jatim, termasuk peranan OJK dalam mempermudah akses keuangan daerah,” ujar Khofifah.
Indah Kurnia menyambut baik soft launching Gedung kantor OJK Regional 4 Jatim secara mandiri dan berharap OJK dapat meningkatkan kecerdasan keuangan masyarakat Jatim.
“OJK selaku salah satu pilar dari KSSK diharapkan dapat berkolaborasi dengan stakeholder untuk membuat pemahaman yang lebih dalam kepada masyarakat untuk dapat memilih dan memilah dengan benar produk jasa keuangan, termasuk investasi dan pembiayaan. Dengan hadirnya OJK di daerah, maka harus dapat membuat masyarakat semakin cerdas keuangan.” kata Indah.
“OJK harus melaksanakan fungsi pengawasan dan pengaturan terhadap lembaga jasa keuangan, serta perlindungan konsumen dengan lebih detil dan masif, sehingga percepatan pemulihan ekonomi nasional dapat dicapai bersama. Hal ini sejalan dengan tema Presidensi G20 Indonesia, yaitu “recover together, recover stronger”, pungkasnya







