GRESIK – Terbukti menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika jenis SS, terdakwa Adnan Hawwin Syahrofil Anan (22), warga Dusun Krajan Desa Umbul Kecamatan Edung Jajang Kabupaten Lumajang, dihukum penjara selama 4 tahun 6 bulan subsidair 2 bulan penjara oleh Majelis hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi, Kamis (12/12/2019).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Aditya Budi Susetyo yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 tahu 6 bulan subsidair 4 bulan penjara.
Pada amar putusan Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa izin memiliki, menguasai narkotiak jenis SS. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menghukum terdakwa Adnan Hawwin Syahrofil Anan dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 800 juta subsider dua bulan kurungan,” kata Putu Gde saat membacakan putusan.
Diketahui, terdakwa Adnan Hawwin Syahrofil Anan ditangkap jajaran Polres Gresik pada 22 Juni 2019, di Jalan Jawa, Kecamatan Manyar. Saat itu, terdakwa usai pesta sabu bersama temannya di Surabaya. Kemudian sabu sisa 0,34 gram dibawa pulang ke tempat temannya di Gresik. (him)










