SURABAYA|BIDIK NEWS – Sidang lanjutan perkara Narkotika Berbahaya (Narkoba) golongan l non tanaman berjenis sabu seberat 18 kilogram, kembali di gelar di ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda pemeriksaan saksi. (30/09/2019).
Wati Sri Ayu, Iskandar dan Hasul (ketiganya berkas terpisah), tiga saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti, Winarko, dari Kejaksaan Tinggi Jatim, diperiksa untuk didengarkan keterangannya terkait peran terdakwa Adolf Newyn Panahatan dan Erlinta Larasanti dalam kasus narkoba jaringan Malaysia yang diungkap oleh BNNP Jatim.
Saat memberikan keterangannya secara terpisah di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh hakim Pujo Saksono, ketiga saksi kompak mengaku tidak tahu barang titipan milik Edy (almarhum) adalah sabu.
“Saya tahunya pas ditangkap, ditunjukkan kalau isinya sabu. Tapi ngga tahu kalau ada tas. Saya cuma lihat kantong plastik besar warna hitam,”kata Wati.
Terkait terdakwa Adolf dan Erlinta, Wati dan Iskandar mengaku tidak pernah mengenal keduanya. Wati dan Iskandar tetap bersikukuh tidak tahu dan tidak mengenal kedua terdakwa yang merupakan anak dan mantu dari Edy. “Ngga kenal pak hakim,” ujar Wati dan Iskandar.
Akan tetapi, saat Hasul diperiksa, dirinya hanya mengaku dititipi barang oleh Edy, untuk diantarkan ke rumahnya di Madura. Akan tetapi Hasul tidak mengaku bahwa disuruh oleh Edy antarkan barang haram tersebut ke terdakwa Adolf dan Erlinta. “Saya cuma disuruh antar ke rumahnya (Edy),” katanya.
Terkait kenal tidaknya saksi dengan kedua terdakwa, Hasul mengaku kenal. “Ya kenal pak hakim, kan tetangga,” kata Hasul.
Hakim Pujo kemudian mengingatkan saksi terkait keterangan yang diberikan di dalam persidangan. “Kami ini tahu, kalian berbohong apa tidak. Jadi silahkan saja kalian berikan keterangan seperti itu. Dari pertanyaan-pertanyaan yang kalian jawab, kami sudah tahu dan paham,” tukas hakim Pujo.
Untuk diketahui, BNNP Jatim kembali berhasil meringkus jaringan narkoba asal Madura. Dari penangkapan itu, tim BNNP Jatim berhasil menyita barang bukti yaitu 15 bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto total 18.345 gram atau sekitar 18,3 kilogram (kg).
Diamankan pula tiga buah tas ransel hitam, 12 unit handphone, beberapa paspor Indonesia dan beberapa buku rekening bank. Dari “Penangkapan dilakukan dengan tersangka Adolf Newyn Panahatan dan istrinya Erlinta Lara Santi di kediamannya yang terletak di Dusun Batu Lenger Desa Bira Tengah Kecamatan Sokobanah, Sampang Madura pada Sabtu 2 Februari 2019 tepat pada pukul 15.00 WIB,” kata Kepala BNN, Komjen Pol Heru Winarko, (08/02/2019).
Adolf Newyn Panahatan dan Erlinta Lara Santi menjalankan bisnis gelap sabu-sabu yang didapatkan dari Malaysia. Beberapa saat setelah penangkapan Adolf Dan Erlinta yang dilakukan oleh BNNP Jatim bersama dengan BNN RI, di Dumai Provinsi Riau berhasil menangkap dan mengamankan orang orang yang berkerjasama dengan sepasang suami istri itu.
Selain Adolf dan Erlinta diamankan pula Hasan, Hasul, Febriadi alias Ipet, Iskandar Dan Wati Sri Ayu di rumah Febriandi alias Ipet di Jalan Soekarno RT 12 Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kabupaten Dumai, Riau. Saat penangkapan, para tersangka saat itu sedang bersiap siap untuk berangkat ke Madura. (J4k)











