• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Sidang Perkara Penipuan Royal City, Kuasa Hukum Korban Minta Kerugian Dikembalikan

M Rohim by M Rohim
1 year ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang pemeriksaan saksi korban penipuan Perumahan Royal City

Sidang pemeriksaan saksi korban penipuan Perumahan Royal City

0
SHARES
50
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK I bidik.news – Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Tomotius Jimmy Wijaya selaku komisaris PT. Berkat Jaya Land (BJL) perusahan developer Perumahan Royal City dan terdakwa Nur Fauzi selaku direktur kembali mengagendakan keterangan saksi, Kamis (09/01/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, Paras Setio hanya memanggil satu orang saksi bernama Ji’in. Sedangkan saksi korban lainnya yakni Marissa Anggraini Gunawan, Yo Tan Tjoe Djong, Benekdimas Marion Limanto, Lie Martha Tjandrawati, Erwin Sumanto dan Laniwati Ongkodjoyo akan diperiksa pada sidang Senin depan.

Sementara itu, tiga saksi korban lainnya yakni Inggrid Kurnia Sugianto, Rutmiana Sari Tan dan Soeng Sungyono Mulyono sudah diperiksa pada sidang sebelumnya.

Pada sidang kali ini, saksi Ji’in yang dihadirkan ke persidangan merupakan sakni pemilik tahan di area Perumahan Royal City. Saksi mengatakan bahwa, dulu pihak Royal City pernah menawar tanah miliknya. Akan tetapi tidak jadi dibeli karena tidak ada kesepatakan harga.

Terkait permohonan pengalihan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum kedua terdakwa, Majelis hakim yang diketua Sarudi menolak permohonan tersebut.

Setelah hanya memeriksa satu orang saksi, sidang akhirnya di tunda Senin depan dengan agenda memeriksa saksi korban.

“Senin depan, rencananya kami akan menghadirkan lima orang saksi korban,” jelas Paras.

Terpisah kuasa hukum kedua terdakwa, Soka menyayangkan atas tidak dikabulkannya permohonan pengalihan penahanan terhadap kedua terdakwa.

“Perkara ini sudah jelas masuk ke rana Pengadilan Niaga karena sudah ada putusan inkraht yang menyatakan bahwa PT. Berkat Jaya Land sudah dipailitkan dan semua asetnya sudah dikuasai oleh kurator,” jelas Soka.

Sementara itu, kuasa hukum 9 korban dugaaan penipuan di Perum Royal City, Sahlan mengatakan bahwa korban hanya ingin mendapatkan haknya secara adil. Mereka semua telah membeli rumah dan sudah melakukan pembayaran dan lunas. Akan tetapi, aset rumah dan legalitas rumah (SHM) tidak pernah diserahkan oleh pihak Developer.

“Sembilan saksi korban telah memenuh kewajibannya selaku pembeli. Ada yang dicicil, ada yang tempo cast dan ada pula yang dibayar tunai. Akan tetapi, sebagian rumah dan seluruh legalitas rumah sampai saat ini belum di serahkan. Atas perbuatan itu, sembilan korban melaporkan ke Polisi,” jelas Sahlan.

Masih menurutnya, dari 9 orang saksi, ada satu saksi korban Marissa Anggraini Gunawan mengalami kerugian paling besar hampir Rp820 juta. Mereka melaporkan ke polisi tidak lain hanya untuk mencari keadilan dan meminta agar uang pembayaran rumah dikembalikan.

“Pada intinya kenapa permasalahan kita dilaporkan ke Polisi, karena para pembeli tidak mendapatkan haknya, tidak terima rumah, tidak menerima sertifikat sehingga diibaratkan korban hanya membeli gambar,” terangnya.

DItambahkan Sahlan, ketika para korban meminta pengembalian uang oleh pihak PT  Berkat Jaya Land tidak ada respon dan tidak ada untuk membayar. Bahkan tidak pernah dilakukan mediasi.

“Kami selaku kuasa hukum korban meminta agar Majelis hakim memutus perkara ini se adil-adilnya serta menggembalikan hak-hak para korban,” pungkasnya. (him)

Related Posts:

  • IMG-20250114-WA0047
    Lanjutan Sidang Perum Royal City, Saksi Korban…
  • 20250107_174515
    Sidang Lanjutan Penipuan Perum Royal City, JPU…
  • 20241211_125915
    Dakwaan Jaksa Dianggap Kabur, Eksepsi Kuasa Hukum…
  • IMG-20250124-WA0020
    Melanggar UU Perumahan, Bos Perum Royal City…
  • IMG-20250214-WA0015
    Terbukti Langgar UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman,…
  • IMG-20250124-WA0020
    Sidang Lanjutan Penipuan Perum Royal City, Kedua…
Previous Post

OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil

Next Post

Nataru 2024-2025, Traffic Tertinggi Smartfren ada di Bandung, Yogyakarta & Semarang

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
Nataru 2024-2025, Traffic Tertinggi Smartfren ada di Bandung, Yogyakarta & Semarang

Nataru 2024-2025, Traffic Tertinggi Smartfren ada di Bandung, Yogyakarta & Semarang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.