SURABAYA I bidik.news – Terdakwa mantan Kadisperindag dan UKM Pemkab Gresik, Malahatul Fardah dan terdakwa Ryan Febrianto selalu penyedia barang dari PT. Alam Sejahtera Abadi dan CV. Ratu Abadi mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Kamis (30/06/2024).
Kedua terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Gresik berkasnya di pisah (split). Hal tersebut dikarenakan masing-masing terdakwa memiliki peran berbeda atas perkara dugaan penyalahgunaan anggaran hibah UMKM sebesar Rp19 Milyar untuk 782 KUM. Akan tetapi anggaran yang terserap sebesar Rp 17,6 Milyar untuk 774 KUM.
Sidang perdana ini digelar dengan mengagendakan pembacaan dakwaan dari JPU. Pada dakwaan yang dibacakan, terdakwa Malahatul Fardah yang waktu itu menjabat sebagai Kadiskoperindag dan UKM disebutkan bahwa terdakwa secara bersama-sama dengan terdakwa Ryan Fibrianto dan tersangka Kepala Bidang Koperasi dan UKM Diskoperindag Gresik Fransiska Dyah Ayu Puspitasari dan Pejabat pengadaan barang dan jasa/PPBJ Diskoperindag, Joko Pristiwanto (dilakukan penuntutan terpisah) telah bertanggung jawab atas anggaran hibah KUM yang diduga disalahgunakan.
“Terdakwa Malahatul Fardah bertempat di kantor Diskoperindag Kabupaten Gresik di duga melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan yaitu secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara,” jelas JPU Sunda Denuwari Sofa saat membacakan dakwaan, Kamis (30/05/2024).
Sementara itu, pada dakwaan terdakwa Ryan Fibrianto selaku Direktur CV. Alam Sejahtera Abadi dan representasi CV. Ratu Abadi bersama-sama dengan saksi Malahatul Fardah dan saksi Fransiska Dyah Ayu serta saksi Joko Pristiwanto (seluruhnya adalah terdakwa dan dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) sebagai penyedia barang atas prosopal hibah dari KUM hasil pokir anggota DPRD Gresik.
“Kedua terdakwa dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 Jo. pasal 64 ayat (1) KUHP,” tegas Jaksa.
Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Ferdinand ditunda minggu depan dengan agenda eksepsi. “Kami berikan hak kepada kedua terdakwa untuk mengajukan keberatan/eksepsi,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Rian Fibrianto, Rizal Hariadi mengatakan bahwa atas dakwaan jaksa, pihaknya akan melakukan nota keberatan (eksepsi).
“Kami dari kuasa hukum terdakwa Rian Fibrianto minggu depan akan melakukan eksepsi,” tegasnya. (him)





