• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home INDEX

Sidang Perdana Dugaan Korupsi UMKM, Terdakwa Fardah dan Ryan Kompak Ajukan Eksepsi

M Rohim by M Rohim
2 years ago
in INDEX
Reading Time: 2 mins read
0
Kedua terdakwa dugaan korupsi hibah UMKM saat sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Surabaya

Kedua terdakwa dugaan korupsi hibah UMKM saat sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Surabaya

0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA I bidik.news – Terdakwa mantan Kadisperindag dan UKM Pemkab Gresik, Malahatul Fardah dan terdakwa Ryan Febrianto selalu penyedia barang dari PT. Alam Sejahtera Abadi dan CV. Ratu Abadi mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Kamis (30/06/2024).

Kedua terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Gresik berkasnya di pisah (split). Hal tersebut dikarenakan masing-masing terdakwa memiliki peran berbeda atas perkara dugaan penyalahgunaan anggaran hibah UMKM sebesar Rp19 Milyar untuk 782 KUM. Akan tetapi anggaran yang terserap sebesar Rp 17,6 Milyar untuk 774 KUM.

Sidang perdana ini digelar dengan mengagendakan pembacaan dakwaan dari JPU. Pada dakwaan yang dibacakan, terdakwa Malahatul Fardah yang waktu itu menjabat sebagai Kadiskoperindag dan UKM disebutkan bahwa terdakwa secara bersama-sama dengan terdakwa Ryan Fibrianto dan tersangka Kepala Bidang Koperasi dan UKM Diskoperindag Gresik Fransiska Dyah Ayu Puspitasari dan Pejabat pengadaan barang dan jasa/PPBJ Diskoperindag, Joko Pristiwanto (dilakukan penuntutan terpisah) telah bertanggung jawab atas anggaran hibah KUM yang diduga disalahgunakan.

“Terdakwa Malahatul Fardah bertempat di kantor Diskoperindag Kabupaten Gresik di duga melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan yaitu secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara,” jelas JPU Sunda Denuwari Sofa saat membacakan dakwaan, Kamis (30/05/2024).

Sementara itu, pada dakwaan terdakwa Ryan Fibrianto selaku Direktur CV. Alam Sejahtera Abadi dan representasi CV. Ratu Abadi bersama-sama dengan saksi Malahatul Fardah dan saksi Fransiska Dyah Ayu serta  saksi Joko Pristiwanto  (seluruhnya adalah terdakwa dan dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) sebagai penyedia barang atas prosopal hibah dari KUM hasil pokir anggota DPRD Gresik.

“Kedua terdakwa dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 Jo. pasal 64 ayat (1) KUHP,” tegas Jaksa.

Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Ferdinand ditunda minggu depan dengan agenda eksepsi. “Kami berikan hak kepada kedua terdakwa untuk mengajukan keberatan/eksepsi,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Rian Fibrianto, Rizal Hariadi mengatakan bahwa atas dakwaan jaksa, pihaknya akan melakukan nota keberatan (eksepsi).

“Kami dari kuasa hukum terdakwa Rian Fibrianto minggu depan akan melakukan eksepsi,” tegasnya. (him)

Related Posts:

  • Sidang Perdana Kasus Dana Hibah Kadin Jatim Ditunda
  • Aneh, Sempat DPO, Terdakwa Ini Malah Ajukan…
  • Mantan Kepala KPLP Tanjung Perak Sujarwa Bakal…
  • Tak Terbukti Korupsi, Mantan Sekda Gresik Cs…
  • Bupati Madiun Bambang Irianto Duduk Kursi Pesakitan
  • Dakwaan dan Keterangan Polisi Berbeda
Previous Post

GT is Back, Kembalinya realme GT Series di Pasar Smartphone Global

Next Post

Dukung Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan, Pelindo Grup Raih TOP CSR Awards 2024

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan
NGAWI

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

by eko setiyowati
11/01/2026
0

  NGAWI | bidik.news – Polres Ngawi Polda Jatim di bawah kepemimpinan Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H.,...

Read moreDetails
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

11/01/2026
Tangis Haru Selimuti Pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra dari Polresta Banyuwangi

Tangis Haru Selimuti Pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra dari Polresta Banyuwangi

11/01/2026

Synchroma Fest 2026 Fikom Unitomo: Panggung Pembuktian Mahasiswa Siap Bersaing di Dunia Profesional

10/01/2026

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Tegaskan Komitmen Partai Semakin Solid dan Dekat dengan Rakyat di Usia 53 Tahun

10/01/2026

Kapolresta Banyuwangi Berganti, Bupati Ipuk Harap Lanjutkan Sinergi Baik Jaga Kondusifitas Daerah

10/01/2026
Next Post
Dukung Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan, Pelindo Grup Raih TOP CSR Awards 2024

Dukung Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan, Pelindo Grup Raih TOP CSR Awards 2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

11/01/2026
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

11/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.