Sidang Perdana Bos Preman Jhon Kei
JAKARTA . Pengadilan Negeri (PN) Jakarta akan menggelar sidang perdana terdakwa bos preman Jhon Kei, Rabu (13/Januari 2021).
Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara penganiayaan dan pembunuhan ini dengan terdakwa Jhon Kei ini, terdiri dari Yulisar, Eko Aryanto dan Kamaludin,” Majelis hakim menetapkan sidang hari Rabu(13/1/2021),” ujar Eko Aryanto.
Berkas perkara Jhon Kei ini, pelimpahan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke PN.Jakarta Barat yang berlangsung pada tanggal 30 Desember 2020. Inipun pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam sidang nanti , Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Jhon Kei dan tersangka lainnya, antara lain pasal 340 KHUP Tentang Pembunuhan Berencana dan pasal 170 Tentang pengeroyokan yang menyebabkan meninggal dunia serta kepemilikan senjata api.
Seperti diketahui Jhon Kei dan 38 anak buahnya ditangkap kepolisian Polda Metro Jaya. Penangkapan tokoh preman ibukota beserta anak buahnya ini, berawal dari peristiwa perusakan rumah Nus Kei di Tanggerang serta berbuntut
pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya seorang pria berinisial ER.(Antara/Imron)









