BIDIK NEWS | SURABAYA – Sidang lanjutan dalam kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh mantan ketua HIPMI Giri Bayu Kusuma bersama 4 orang temannya, menghadirkan saksi yang mengetahui ada pengeroyokan namun tidak mengenal yang terlibat saat kejadian di Jimmy’s Club tersebut.
Yusa Rahmad, petugas bagian desain grafis yang saat ini sudah tidak menjadi pegawai di club malam yang berada di Hotel JW. Marriot Surabaya itu, dalam keterangannya mengatakan bahwa dirinya tahu ada pengeroyokan. ” Saya tahunya ada pengeroyokan, tapi saya tidak kenal.” kata Yusa
Ketika ditanya JPU Damang Anubowo dari Kejari Surabaya, saksi mengatakan dirinya sama sekali tidak kenal dengan pelaku pengeroyokan. Saksi Yusa mengatakan tahu dari rekaman yang diambil olehnya, 2 hari setelah kejadian.
Kemudia saksi juga menambahkan bahwa memang dalam rekaman tersebut memang terjadi pemukulan dan penendangan. ” Dari rekaman CCTV, memang ada pemukulan dan tendangan.” jelas Yusa
Ketika kuasa hukum terdakwa, Bagus, menanyakan terkait dengan siapa saksi mengambil rekaman CCTV tersebut, lebih lanjut Yusa mengatakan dirinya mengambil rekaman bersama Fitra, petugas security Jimmy’s Club.
” Saya ambil rekaman itu sama Fitra, security Jimmy’s Club, 2 hari setelah kejadian pengeroyokan. Saya juga tidak tahu kalau rekaman itu disita sama pengadilan. ” pungkas Yusa
Untuk diketahui, kelima terdakwa kembali tidak menggunakan rompi tahanan layaknya terdakwa lainnya saat duduk di kursi pesakitan ruang Sari 1 PN Surabaya.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. (j4k)











