• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Sidang Lanjutan Penipuan Perum Royal City, JPU Hadirkan Tiga Saksi Korban

Kuasa hukum Terdakwa : Perusahaan Sudah Dipailitkan, Penyidik Polda Jatim Terkesan Paksakan Masuk Rana Pidana

M Rohim by M Rohim
1 year ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 3 mins read
0
Sidang pemeriksaan saksi korban dengan terdakwa Jimmy dan Nur Fauzi

Sidang pemeriksaan saksi korban dengan terdakwa Jimmy dan Nur Fauzi

0
SHARES
96
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK I bidik.news – Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Tomotius Jimmy Wijaya selaku komisaris PT. Berkat Jaya Land (BJL) perusahan developer Perumahan Royal City dan terdakwa Nur Fauzi selaku direktur telah mengadendakan pemeriksaan saksi korban,   Selasa (07/01/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, Indah Rahmawati telah memanggil tiga orang saksi korban diantaranya, Inggrid Kurnia Sugianto, Rutmiana Sari Tan dan Soeng Sungyono Mulyono. Ketiga saksi korban diperiksa secara terpisah.

Saksi korban Inggrid Kurnia Sugianto menerangkan didepan Majelis Hakim yang diketuai Sarudi bahwa dirinya membeli rumah di Royal City Desa Hulaan Gresik dengan cara mengansur secara in house.

“Awalnya tanda jadi sebesar Rp 11 juta transfer lansung melalui rekening milik PT. BJL pada tahun 2014. Sedangkan untuk DP sebesar Rp117 juta diansur selama 7 kali,” terang saksi Inggrid.

Dijelaskan saksi, rencana pembelian rumah tersebut akan dilakukan melaui KPR. Akan tetapi progres pembangunan rumah tidak selasai hanya 80 persen, sehingga proses KPR tidak bisa disetujui dan dilakukan cicilan in house di PT. BJL.

“Dilakukan cicilan in house perbulan Rp 4 juta. Total yang sudah terbayarkan sekitar Rp290 juta,” ujarnya.

Ketika sudah lunas dan sudah menerima surat tanda pelunasan, rumah diserah terimakan hanya 80 persen. Sehingga kami melakukan pembangunan rumah sendiri dengan biaya sendiri.

“Kami hanya menerima fisik rumah dan tidak diberikan sertifikat hak milik tanah sampai sekarang,” tegas saksi Inggrid.

Sementara itu, nasib serupa juga dialami Rutmiana Sari Tan. Saksi merasa dirugikan atas pembelian rumah di Perum Royal City karena ketika pembayaran lunas, rumah tidak memilki legalitas dikarenakan tidak ada sertifikatnya.

“Rumah belum jadi sudah diserahkan, padahal uang pembelian sudah lunas. Waktu iti kondisi rumah belum ada pintu, plafon, keramik dan kamar mandi tidak ada. Bahkan Listrik dan PDAM yang dijanjikan Developer juga tidak ada,” tegas Rutmiana.

Saat ini menurut saksi, akses jalan sudah ditutup portal dan dijaga sama orang. “Saya mau masuk kerumah sendiri tida berani dan takut. Untuk itu saya minta keadilan, agar uang pembelian rumah dikembalikan saja,” pinta saksi.

Ketika kuasa hukum kedua terdakwa mempertanyakan kapan surat lunas itu diberikan, saksi menjawab kalau surat lunas itu diberikan pada tahun 2019 akan tetapi diketerangan lunas itu tanggal dan tahun dimundurkan pada tahun 2016 dan ditanda tangani oleh Nur Fauzi selaku dirut.

Atas permasalah ini, kami dirugikan sekitar Rp305 juta. Karena rumah saat ini tidak bisa kami tempati dan tidak memiliki sertifikat rumah.

“Waktu itu yang menyerahkan surat lunas kuasa hukum dari perusahaan bernama Totok,” terangnya.

Keterangan itu disangkal oleh terdakwa Jimmy, menurutnya nama Totok waktu itu bukan lagi legal hukum di PT. BJL.

“PT. BJL saat ini sudah dipailitkan dan aset srmuanya sudah disita oleh kurator. Sehingga kita tidak bisa melakukan progres pembangunan perumahan yang belum selesai,” ujar terdakwa Nur Fauzi menanggapi saksi.

Hal senada juga di sampaikan kuasa hukum kedua terdakwa, Soka yang mengatakan bahwa perkara ini pernah dilakukan gugatan perdata di PN Surabaya, dimana pada amar putusan sela disebutkan bahwa perkara ini sudah masuk kewenangan Pengadilan Niaga, karena PT.BJL sudah dipailitkan dan aset semua sudah disita.

Saksi korban ketiga yakni Soeng Sunyono Mulyono mengatakan bahwa telah melakukan pembelian rumah 1 unit di Royal City seharga Rp310 juta dan semua sudah terbayar lunas, akan tetapi rumah sama surat tanah tidak diberikan sama pihak developer.

“Sudah terbayar lunas, akan tetapi rumah dan surat legalitas tidak serahkan, sampai sekarang. Saya minta dikembalikan uang pembayaran rumah,” tegasnya.

Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Sarudi di tunda hari Kamis untuk pemeriksaam saksi lainya.

Setelah sidang, Soka mengatakan bahwa perkara ini dipaksakan oleh penyidik Polda Jatim menjadi perkara pidana. Pasalnya, perusaahan telah dipailitkan dan semua aset disita oleh kurator.

“Jelas ada putusan pailit pada tahun 2017, dan pada gugatan perdata juga sudah jelas kalau perkara ini tidak ada kewenangan Pengadilan Negeri, akan tetapi masuk kewenangan Pengadilan Niaga. Lucunya, sekarang masuk ke rana perbuatan pidana,” pungkasnya. (him)

Related Posts:

  • 20250107_162032
    Sidang Perkara Penipuan Royal City, Kuasa Hukum…
  • IMG-20250114-WA0047
    Lanjutan Sidang Perum Royal City, Saksi Korban…
  • IMG-20250124-WA0020
    Sidang Lanjutan Penipuan Perum Royal City, Kedua…
  • IMG-20250124-WA0020
    Melanggar UU Perumahan, Bos Perum Royal City…
  • IMG-20250214-WA0015
    Terbukti Langgar UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman,…
  • 20241211_125915
    Dakwaan Jaksa Dianggap Kabur, Eksepsi Kuasa Hukum…
Previous Post

Gelar Malam Apresiasi Pilkada Damai 2024, KPU Kab. Kediri: Tingkat Partisipasi Pemilih Tertinggi se-Indonesia

Next Post

Dukung Ketahanan Pangan, Bupati Gresik Apresiasi Program “Jaksa Sahabat Tani” Inisiasi Kejati Jatim

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja
SIDOARJO

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

by Rofik hardian
18/01/2026
0

SIDOARJO l bidik.news - Paguyuban Warga Kristiani ( PWK ) Perumahan Mentari Bumi Sejahtera ( Perum MBS ) desa Kalipecabean...

Read moreDetails
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026
Next Post
Dukung Ketahanan Pangan, Bupati Gresik Apresiasi Program “Jaksa Sahabat Tani” Inisiasi Kejati Jatim

Dukung Ketahanan Pangan, Bupati Gresik Apresiasi Program "Jaksa Sahabat Tani" Inisiasi Kejati Jatim

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.