BANYUWANGI — Sidang perkara dugaan penggelapan uang nasabah dengan terdakwa Bos KSU Arta Srikandi, Robby Sulistio Handoko kembali digelar Pengadilan Negeri Banyuwangi, Kamis (31/10) sore.
Meski KSU Arta Srikandi telah dinyatakan pailit, sidang perkara tersebut terus dilanjutkan oleh Majelis Hakim dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang ķali ini, JPU Ari Dewanto dan kawan-kawan menghadirkan saksi Lisa Herawati (37) sekretaris pengurus KSU Arta Srikandi, dan Sugiono (39) Koordinator Account Office KSU Arta Srikandi.
Dalam kesaksiannya, Lisa yang juga diketahui sebagai manajer KSU Cerdas, beralamat kantor di Jalan Basuki Rahmat Banyuwangi itu tak memahami AD/ART Koperasi saat ditanya oleh Majelis Hakim.
“Saya hanya membaca sekilas AD/ART, jadi tidak terlalu paham betul. Saya hanya bertugas mencatat anggota dan dan hasil rapat anggota,” ucap Lisa.
Ia mengungkapkan, bahwa pengurus akan meminta pertanggungjawaban segala operasional yang ada di KSU Arta Srikandi kepada managemen. Yang mana diketahui, Manajer KSU Arta Srikandi tersebut adalah suaminya sendiri Rindra Novi Amanto.
Lisa juga mengaku, kalau dirinya mengundurkan diri setelah mengetahui adanya permasalahan yang terjadi didalam KSU Arta Srikandi.
“Saya mengundurkan diri pada bulan Januari 2019,” cetus Lisa.
Sementara, terdakwa Robby Sulistio Handoko juga memberikan keterangan kepada Majelis Hakim terkait pernyataan dari para saksi.
“Betul, saudara sekretaris Lisa mengundurkan diri pada bulan januari 2019, namun belum disahkan dalam rapat anggota,” kata Robby.
Diberitakan sebelumnya, Bangun Patrianto selaku Kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga Surabaya untuk menangani kepailitan KSU Arta Srikandi membenarkan jika pihaknya telah mengajukan gugatan lain-lain.
“Benar mas, saat ini saya telah melayangkan gugatan lain lain di Pengadilan Niaga Surabaya,” kata Bangun, Selasa (29/10).
Menurut Bangun, gugatannya tersebut ditujukan kepada Pengurus KSU Arta Srikandi yang terdiri dari, Ketua Robby Sulistio Handoko, Sekretaris Lisa Herawati dan Bendahara (Alm) Soehartini. Selain itu gugatan tersebut juga ditujukan kepada Manajer Rindra Noviamanto.
“Saya minta tanggung jawab pengurus dan manajer,” ujar Bangun.
Bangun menjelaskan, dalam gugatannya tersebut masih dalam tahap jublik atau jawab menjawab. Jika pun proses gugatan ini telah rampung, harta berhasil dikumpulkan semua, maka akan dijual secara lelang untuk dibayarkan kepada nasabah.
“Pembagianya nanti pro rata, prosentase sesuai jumlah tagihan dengan jumlah yang didapat,” tegasnya.
Persidangan selanjutnya akan digelar Senin (04/11) besok, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi JPU lainnya.(nng)











