SURABAYA – Puluhan massa gabungan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Genpatra (Gerakan Pemuda Nusantara) dan Forkot (Forum Kota) dari Gresik, kembali menggelar aksi unjuk rasa didepan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (03/01/2020).
Unjuk rasa ini berbarengan dengan sidang kedua dugaan tindak pidana korupsi pemotongan jasa insentif pegawai di BPPKAD Gresik dengan terdakwa Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya.
Mereka menuntut penegak hukum yakni Hakim Pengadilan Tipikor agar dapat mengungkap pelaku yang menerima aliran dana dari BPPKAD. Dalam orasinya, massa menuntut kepada penegak hukum, agar kasus dugaan korupsi yang menyangkut terdakwa Andhy Hendro Wijaya diusut tuntas.

“Saat ini, Sekda Gresik telah menjalani sidang perkara tindak pidana korupsi di BPPKAD, akan tetapi tidak dilakukan penahanan, kami meminta hakim harus tegas dan tidak tebang pilih, tahan sekda Gresik usut tuntas perkara korupsi di BPPKAD Gresik, ” tegas Anja salah satu korlap aksi saat melakuka orasi.
“Saya yakin terdakwa Andhy hanya tumbal. Tapi otak dibalik korupsi itu juga harus dihukum. Semua yang menikmati uang hasil korupsi harus dihukum. Terdakwa harus ditahan,,” ujar Ali Candi salah satu kordinator LSM Genpatra.
Lebih lanjut dikatakan Ali Candi, hakim Pengadilan Tipikor Surabaya harus tegas dalam menghukum para koruptor. Sebab, para koruptor telah menghisap uang rakyat secara berlahan-lahan. “Jadi, penegak hukum yang tidak menghukum mati koruptor adalah pelanggar HAM (Hak asasi manusia), sebab koruptor secara berlahan-lahan telah membunuh rakyat dengan melakukaan korupsi uang rakyat.
Ditambahkan Ali Candi, ada contoh anggota DPRD Malang yang hanya terlibat korupsi Rp 500.000 ikut diseret oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diadili sampai dipenjara. “Sementara di Gresik, para pejabat menerima aliran dana korupsi jutaan rupiah dibiarkan bebas. Hukum jangan tumpul ke atas tapi tajam ke bawah,” katanya.
Genpatra dan Forkot akan memberikan dukungan kepada penegak hukum Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya untuk tegas menindak tegas para koruptor. “Kita terus mengawal kasus BPPKAD di PN Tipikor sanpai tuntas, ” tegasnya.
Semnetara itu, Perwakilan Forkot, Rosyidi mengatakan bahwa dalam kasus BPPKAD ini, Jaksa menyebut aliran dana korupsi dinikmati oleh beberapa pejabat, diantaranya Asisten I, II dan III, Kepala BKD, Kabag Hukum, Kasubag Hukum, ajudan Bupati, ajudan wakil Bupati, Semuanya harus dihukum, tidak hanya mengembalikan uang hasil korupsi.
Dengan penjagaan ketat dari aparat kepolisian Polda Jatim, akhirnya massa membubarkan diri dengan tertib tanpa ditemui humas PN Tipikor Surabaya.












