• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Sidang Kedua Terdakwa Spanduk Logo Palu Arit, Petugas Batasi Massa

admin by admin
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANYUWANGI|BIDIK, Sidang kasus demo spanduk berlogo palu arit, dengan terdakwa Hari Budiawan alias Budi Pego, kembali digelar, Rabu (20/9) di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Guna menghindari chaos selama jalannya sidang, petugas melakukan pembatasan massa yang masuk keruangan. Sisanya, diminta menunggu secara terpisah dibatas blokade kawat berduri.

Massa keluarga terdakwa, berada disisi utara. Sedang kelompok anti PKI, yang terdiri dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Forum Peduli Umat Indonesia (FPUI), Pemuda Pancasila (PP) dan Forum Suara Blambangan (Forsuba), berkumpul disebelah selatan.

“Kehadiran kami disini sebagai bentuk dukungan terhadap Pengadilan, kami mendesak penegakan supremasi hukum kasus demo yang mengibarkan logo organisasi terlarang ini,” tegas Ketua FPUI, Kyai Hanan.

Jalannya sidang, Kuasa Hukum terdakwa, Abdul Wahid Habibullah, melakukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurutnya, Budi Pego belum bisa disebut menyebarkan ajaran komunisme, Marxisme atau Leninisme, seperti yang tertera dalam pasal 107 huruf a UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara. Karena hanya dilakukan secara pasif, tanpa adanya ajakan.

“Kami keberatan terhadap dakwaan dari JPU, sehingga apabila dakwaan tersebut tidak disampaikan secara jelas, cermat dan lengkap maka sesuai dengan ketentuan hukum, dakwaan tersebut batal demi hukum,” katanya.

Tim konsorsium advokat Walhi, LBH Surabaya, Kontras dan For Banyuwangi, ini juga menyebut bahwa sesuai Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Budi Pego memiliki hak imunitas. Karena dia dinilai sebagai pelestari lingkungan yang sedang menolak keberadaan tambang. Kuasa Hukum juga menyampaikan permohonan penangguhan penahanan, dengan alasan Budi Pego adalah tulang punggung keluarga.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budi Cahyono SH MH, menegaskan bahwa dakwaan yang diberikan pada Budi Pego, telah sesuai prosedur dan tidak ada kaitannya dengan aktivitas tolak tambang. Melainkan murni tindakan kejahatan yang dapat mengancam dan mengganggu keamanan negara. Yaitu membuat spanduk, memasang dan mengibarkan sekira pukul 13.30 WIB, pada 4 April 2017 di Kecamatan Pesanggaran.

“’Ayo gambar palu arit ae’ (Jaksa menirukan ucapan Budi Pego), sebelum dia (Budi Pego) melakukan pawai bergambar sama dengan logo PKI,” ujar Jaksa Budi.

Usai penyampaian eksepsi dan jawaban Jaksa, Ketua Majelis Hakim Putu Endru Sonata SH, menunda persidangan hingga 27 September 2017 mendatang.(nng)

Related Posts:

  • IMG-20180123-WA0073
    Terdakwa Kasus Spanduk Logo Palu Arit Divonis 10…
  • Saksi Perdana JPU Dinilai Tidak Memberatkan Terdakwa…
  • Majelis Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Terdakwa…
  • Gagal Upaya Penangguhan Penahanan, Tim Penasehat…
  • massa NU Banyuwangi
    Ratusan Massa NU Kawal Sidang Kasus PCNU Banyuwangi
  • IMG-20181229-WA0000
    Komnas HAM dan Walhi Minta MA Tinjau Ulang Perkara Budi Pego
Tags: Sidang spandung palu arit
Previous Post

PKL di Depan UMG di Tertibkan

Next Post

Wuling Pamerkan Seri Confero

admin

admin

RelatedPosts

No Content Available
Next Post

Wuling Pamerkan Seri Confero

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.