• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Sidang Kasus Puskopar, PH Ahli Waris Sebut Dakwaan JPU Kabur

abdul rokhim by abdul rokhim
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa Renny Susetyo Wardhani saat sidang di PN Sidoarjo.

Terdakwa Renny Susetyo Wardhani saat sidang di PN Sidoarjo.

0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Sidang lanjutan perkara dugaan penyerobotan dan pemalsuan surat lahan milik Puskopar Jatim seluas 25 hektar, yang menjerat lima (5) terdakwa sekaligus, bergulir kembali di Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan agenda pembacaan eksepsi (bantahan dakwaan,red), Senin (11/11/2019).

Lima Terdakwa itu adalah, Hendry Jocosity Gunawan, Renny Susetyo Wadhani (ahli waris), Yuli Ekawati, Umi Chalsum dan Dyah Nuswantari Ekapsari,

Mendapat giliran pertama disidangkan, Ahmad Budi Santoso, penasehat hukum terdakwa Renny Susetyo Wardhani dalam eksepsinya menyebutkan, terkait hal-hal keberatannya atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lestya Agastya, dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang dinilai kabur (Obscuur Libel).

“Bahwa dalam surat dakwaan JPU tidak disebutkan secara jelas dan cermat kapan perbuatan (tempus delicti) maupun lokasi perbuatan (locus delicti) yang dilakukan oleh terdakwa. Selain itu, terdakwa pernah dilaporkan oleh pelapor yang sama dan obyek perkara yang sama. Akan tetapi laporan ini dihentikan oleh penyidik Polda Jatim dengan menerbitkan surat ketetapan nomor : SP.Tap/88/IV/2015/Ditreskrimum Polda Jatim,”ucap Ahmad Budi Santoso.

Dengan dalil dalil tersebut, penasehat hukum terdakwa Renny Susetyo Wardhani mengatakan surat dakwaan yang dibacakan didepan persidangan tanggal 4 November 2019 batal demi hukum karena tidak sesuai atau melanggar pasal 143 ayat (2) dan (3) KUHAP.

“Maka berkenaan dengan itu, mohon agar yang mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan kiranya menerima eksepsi atau keberatan penasehat hukum terdakwa Renny Susetyo Wardhani dengan mempertimbangkan yang ada di dalam eksepsi ini dikabulkan untuk seluruhnya. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak tidak nya dakwaan tersebut tidak dapat diterima. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan,”pungkasnya.

Atas eksepsi tersebut, JPU Dermawan kemudian menyampaikan akan menanggapi eksepsi penasehat hukum terdakwa secara tertulis.

“Kami menanggapi secara tertulis yang mulia,”kata JPU Dermawan yang menggantikan JPU Lestya Agastya karena berhalangan hadir.

Untuk diketahui, dugaan pemalsuan akta otentik itu dilakukan oleh lima orang tersangka. Yakni Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Gala Bumi Perkasa dan Reny Susetyowardhani anak dari (H.Iskandar/alm) Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Notaris Umi Chalsum, Notaris Yuli Ekawati, dan Notaris Dyah Nuswantari Ekapsari.

Modus dalam dugaan kasus pemalsuan akta otentik tanah, yang semula atas nama badan, dialihkan atau dijual yang mengarah pada perorangan. Namun, dalam penyidikannya, Bareskrim Mabes Polri mengungkap bahwa tanah seluas 25 hektar itu adalah milik Puskopkar Jatim. Tanah itu dulunya masih atas nama Iskandar yang dikuasakan oleh Puskopkar Jatim yang menjabat sebagai Ketua Divisi Perumahan.

Namun, sesudah Iskandar meninggal, tanah itu diduga dikuasai atau diakui oleh Reny Susetyowardhani anak dari almarhum Iskandar. Seiring waktu, sesudah Iskandar meninggal, tanah itu dijual Reny dengan dugaan memalsukan sejumlah dokumen dan dibeli Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan dengan uang muka sekitar Rp 3,5 miliar.

Setelah memberikan uang muka itu, Henry J Gunawan diduga membangun pergudangan yang diperjualbelikan di atas area seluas 25 hektar tersebut. Kenekatan Henry J Gunawan oleh Bareskrim Mabes Polri dianggap telah merugikan Puskopkar Jatim senilai Rp. 300 miliar. (J4k).

Related Posts:

  • jaksa dan terdakwa
    Terkait Sidang Kasus Puskopar Jatim, Penasehat Hukum…
  • henry j gunawan
    Jalani Sidang Perdana Kasus Tanah Puskopar, Bos PT…
  • sidang suropadi
    Dakwaan Suropadi Cacat formal Terdakwa Minta Dibebaskan
  • ani
    PH Terdakwa Penganiayaan Tuding Surat Dakwaan JPU Kabur
  • sidang pelecehan
    Didakwa Pasal Cabul, Penasehat Hukum Kepala SMP…
  • IMG-20250822-WA0124
    Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Resa Andrianto :…
Tags: penyerobotan tanah PuskoparPN Sidoarjopuskopar
Previous Post

Fokus Soal Pertanian dan Awasi Area Pertanian

Next Post

PN Surabaya Bakal Tindak Lanjuti Eksekusi Pengurus Bethany

abdul rokhim

abdul rokhim

RelatedPosts

Terkait Sidang Kasus Puskopar Jatim, Penasehat Hukum Bos PT. GBP Bilang Dakwaan Jaksa Kabur
HUKUM KRIMINAL

Terkait Sidang Kasus Puskopar Jatim, Penasehat Hukum Bos PT. GBP Bilang Dakwaan Jaksa Kabur

by abdul rokhim
11/11/2019
0

SIDOARJO - Setelah pagi harinya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terkait dugaan pemalsuan akta pernikahan, sorenya Bos PT...

Read moreDetails
Hakim Tipikor Perintahkan Pejabat Kembalikan Uang Haram di BPPKAD

Hakim Tipikor Perintahkan Pejabat Kembalikan Uang Haram di BPPKAD

23/05/2019
Next Post
PN Surabaya Bakal Tindak Lanjuti Eksekusi Pengurus Bethany

PN Surabaya Bakal Tindak Lanjuti Eksekusi Pengurus Bethany

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026
Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.