SURABAYA – Sidang lanjutan perkara dugaan penyerobotan dan pemalsuan surat lahan milik Puskopar Jatim seluas 25 hektar, yang menjerat lima (5) terdakwa sekaligus, bergulir kembali di Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan agenda pembacaan eksepsi (bantahan dakwaan,red), Senin (11/11/2019).
Lima Terdakwa itu adalah, Hendry Jocosity Gunawan, Renny Susetyo Wadhani (ahli waris), Yuli Ekawati, Umi Chalsum dan Dyah Nuswantari Ekapsari,
Mendapat giliran pertama disidangkan, Ahmad Budi Santoso, penasehat hukum terdakwa Renny Susetyo Wardhani dalam eksepsinya menyebutkan, terkait hal-hal keberatannya atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lestya Agastya, dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang dinilai kabur (Obscuur Libel).
“Bahwa dalam surat dakwaan JPU tidak disebutkan secara jelas dan cermat kapan perbuatan (tempus delicti) maupun lokasi perbuatan (locus delicti) yang dilakukan oleh terdakwa. Selain itu, terdakwa pernah dilaporkan oleh pelapor yang sama dan obyek perkara yang sama. Akan tetapi laporan ini dihentikan oleh penyidik Polda Jatim dengan menerbitkan surat ketetapan nomor : SP.Tap/88/IV/2015/Ditreskrimum Polda Jatim,”ucap Ahmad Budi Santoso.
Dengan dalil dalil tersebut, penasehat hukum terdakwa Renny Susetyo Wardhani mengatakan surat dakwaan yang dibacakan didepan persidangan tanggal 4 November 2019 batal demi hukum karena tidak sesuai atau melanggar pasal 143 ayat (2) dan (3) KUHAP.
“Maka berkenaan dengan itu, mohon agar yang mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan kiranya menerima eksepsi atau keberatan penasehat hukum terdakwa Renny Susetyo Wardhani dengan mempertimbangkan yang ada di dalam eksepsi ini dikabulkan untuk seluruhnya. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak tidak nya dakwaan tersebut tidak dapat diterima. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan,”pungkasnya.
Atas eksepsi tersebut, JPU Dermawan kemudian menyampaikan akan menanggapi eksepsi penasehat hukum terdakwa secara tertulis.
“Kami menanggapi secara tertulis yang mulia,”kata JPU Dermawan yang menggantikan JPU Lestya Agastya karena berhalangan hadir.
Untuk diketahui, dugaan pemalsuan akta otentik itu dilakukan oleh lima orang tersangka. Yakni Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Gala Bumi Perkasa dan Reny Susetyowardhani anak dari (H.Iskandar/alm) Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Notaris Umi Chalsum, Notaris Yuli Ekawati, dan Notaris Dyah Nuswantari Ekapsari.
Modus dalam dugaan kasus pemalsuan akta otentik tanah, yang semula atas nama badan, dialihkan atau dijual yang mengarah pada perorangan. Namun, dalam penyidikannya, Bareskrim Mabes Polri mengungkap bahwa tanah seluas 25 hektar itu adalah milik Puskopkar Jatim. Tanah itu dulunya masih atas nama Iskandar yang dikuasakan oleh Puskopkar Jatim yang menjabat sebagai Ketua Divisi Perumahan.
Namun, sesudah Iskandar meninggal, tanah itu diduga dikuasai atau diakui oleh Reny Susetyowardhani anak dari almarhum Iskandar. Seiring waktu, sesudah Iskandar meninggal, tanah itu dijual Reny dengan dugaan memalsukan sejumlah dokumen dan dibeli Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan dengan uang muka sekitar Rp 3,5 miliar.
Setelah memberikan uang muka itu, Henry J Gunawan diduga membangun pergudangan yang diperjualbelikan di atas area seluas 25 hektar tersebut. Kenekatan Henry J Gunawan oleh Bareskrim Mabes Polri dianggap telah merugikan Puskopkar Jatim senilai Rp. 300 miliar. (J4k).











