BIDIK NEWS | BANYUWANGI – Sidang kelima kasus pencemaran nama baik PCNU Banyuwangi, diwarnai aksi luapan emosi terdakwa M. Yunus Wahyudi.
Sidang yang digelar, Selasa (06/02), di Pengadilan Negeri Banyuwangi ini, terdakwa Yunus kembali berulah, karena tidak kuasa mengendalikan dirinya saat mendengarkan jawaban saksi kunci, Ketua PCNU Banyuwangi, KH. Masykur Ali.
Awalnya sidang berjalan normal dan lancar. Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Kuasa Hukum terdakwa secara bergantian mengajukan pertanyaan kepada saksi kunci, KH. Masykur Ali.
Setelah itu, Ketua Majelis Hakim, Saptono, SH memberikan kesempatan terdakwa Yunus untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi KH. Masykur Ali.
Suasana sidang menjadi tegang dan memanas, tatkala terdakwa Yunus bertanya kepada saksi KH. Masykur Ali terkait aliran dana dari Perusahaan Tambang Emas Tumpang Pitu dengan nada lantang, membentak dan berapi-api.
Namun, meskipun demikian, saksi KH. Masykur Ali tetap menjawabnya dengan tenang.
“Sopo sing nerimo (siapa yang menerima) dana itu…?” tutur KH. Masykur Ali.
Mendengar jawaban saksi seperti itu, terdakwa Yunus langsung menuduh saksi.
“Kyai…, Kyai yang menerima….,” teriak Yunus sambil menunjuk saksi KH. Masykur Ali.
Tak pelak, puluhan Banser, Gerakan Pemuda (GP) Ansor dan Pagar Nusa, yang hadir diruang sidang nyaris menyerang terdakwa, M Yunus Wahyudi.
Mereka marah karena terdakwa Yunus telah memperlakukan Kyai Pengasuh Pondok Pesantren Ibnu Sina, Dusun Jalen, Desa Setail, Kecamatan Genteng tersebut dengan tidak hormat.
Saat itu juga, petugas Polres Banyuwangi, yang berjaga di dalam ruang sidang, segera meredam emosi Banser dan Pagar Nusa. Namun terdakwa Yunus justru menantang duel para Banser.
“Eh kamu jangan ikut-ikut, kamu tidak tahu rakyat ditipu,” teriak Yunus kepada Banser sambil menunjuk dengan tangan kiri.
Melihat Yunus berontak, aparat langsung sigap mengamankan dan meredam emosi terdakwa. Begitu juga kuasa hukum terdakwa yang turut menenangkan terdakwa.
Disaat suasana sidang memanas, ratusan massa NU yang menunggu diluar gedung Pengadilan Negeri Banyuwangi terus berorasi. Mereka kompak menyuarakan yel-yel, dan mars NU. Kehadiran mereka guna memberikan dukungan kepada KH. Masykur Ali yang hadir sebagai saksi kunci.(swr/nng)
Teks : Suasana sidang ricuh aparat dan kuasa hukum meredam emosi terdakwa M. Yunus Wahyudi. (foto:ist)










