• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

PN Surabaya Nyaris Jadi Arena Tinju.Sidang Kasus Pasar Turi Kisruh

Ida by Ida
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
PN Surabaya Nyaris Jadi Arena Tinju.Sidang Kasus Pasar Turi Kisruh 1
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA – Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry J Gunawan , terdakwa kasus penipuan dan penggelapan terkait kasus Pasar Turi kembali di sidangkan, Kamis (16/5/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya . Sidang yang mengagendakan menghadirkan 4 orang saksi adecat guna meringankan terdakwa . Namun nyaris terjadi baku hantam . Pasalnya antara saksi dan pengunjung terjadi ketegangan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rochmad SH dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya Darwis dan Wiwid. Adapun saksi- saksi dari pedagang Pasar Turi yang dihadirkan adalah , Tan Yong An alias Koh An , Ita Sulistiyani, Mas’ud , Djaniadi alias Koh Ping.

Dengan alasan untuk mempersingkat waktu , Ketua Majelis Hakim Rochmad menyarankan agar keempat orang saksi di periksa secara bersamaan . Djaniadi alias Koh Ping salah satu saksi yang hadir terlihat sangat dominan dan vokal dalam memberikan keterangan ketika di tanya kuasa hukum terdakwa Agus Dwi W , ” Setelah terjadinya pasar turi kebakaran, kami dan para pedagang langsung membentuk TPPK (Tim Pemulihan Pasca Kebakaran) yang bertugas memperjuangkan nasib para pedagang pasar turi untuk memperoleh haknya kembali, ” ujar Koh Ping.
Namun pada saat saksi memberikan keterangan lanjutan yang ditanyakan oleh kuasa hukum terdakwa , salah seorang pengunjung sidang tiba-tiba berdiri dan melayangkan protes , bahwa kesaksian dari Koh Ping tidak benar. Merasa di protes saksi langsung berbalik menuju pengunjung sidang hendak melayangkan bogem mentah , untung saja kejadian baku hantam ini cepat di netralisir oleh petugas keamanan Pengadilan Negeri Surabaya. Setelah suasana kembali tenang hakim Rochmad lantas memberikan nasehat kepada salah seorang pengunjung tersebut bahwasanya semua orang harus menghormati jalannya sidang ,
” Anda kan juga pernah menjadi saksi, sudah pernah hadir disini , Memberikan keterangan dipersidangan , kenapa anda memprotes keterangan saksi ini. Untuk benar tidaknya keterangan dia biarlah Tuhan yang menentukan , toh dia sudah di sumpah , ” tegas Ketua hakim majelis pada persidangan tersebut . Sidang sempat di skors untuk istirahat , Sidang dilanjutkan kembali pada pukul 14.00 WIB dengan giliran jaksa untuk mengajukan pertanyaan kepada para saksi tersebut.
Agus Dwi Warsono, kuasa hukum Henry seusai persidangan mengatakan , semua tuduhan dalam dakwaan terhadap kliennya semua terbantahkan dalam sidang kali ini , “ Intinya dari pertemuan itu (pertemuan TPPK dengan Walikota Bambang DH), Pak Bambang DH memerintahkan Pak Mukhlas Udin agar semua keinginan para pedagang dipenuhi. Sudah clear, artinya Pak Bambang DH setuju. Selanjutnya, keinginan para pedagang dituangkan dalam perjanjian antara pemenang lelang (PT GBP) dengan Pemkot Surabaya ,” ujarnya. Lebih lanjut menurutnya dari keterangan saksi di persidangan tadi, terungkap fakta bahwa strata title merupakan keinginan para pedagang Pasar Turi.
“ Jadi strata title itu murni kehendak para pedagang. Ada korespondensi bukti tertulisnya beserta lampiran surat kesepakatan (surat kesepakatan pedagang ingin status strata title),” lanjut Agus. Ketika surat itu ditandatangani Tri Rismaharini (Walikota Surabaya saat ini) pada November 2010, pasal status strata title dirubah menjadi hak pakai. Memang dalam surat kesepakatan itu ada tanda tangan para pedagang. “Para pedagang dimintai tanda tangan di warung lontong balap sebelah pengadilan, yang bawa dokumen bernama Anton, anak buah Totok Lucida. Saat ditanya hakim apa isi dokumen dibacakan, saksi jawab tidak,” pungkasnya. (jak)

Related Posts:

  • totok lucida
    Terdakwa Henry J Gunawan, Disudutkan Rekan Bisnisnya…
  • Henry J Gunawan di Vonis 2,5 Tahun Penjara
    Henry J Gunawan di Vonis 2,5 Tahun Penjara
  • IMG-20180606-WA0063
    JPU Darwis Ceroboh Tak hadirkan Saksi BAP Kasus…
  • IMG-20181008-WA0014
    Pedagang Pasar Turi Demo, Sampaikan Apresiasi Kepada Hakim
  • IMG-20180829-WA0026
    Dituntut 4 Tahun Penjara, Borok Henry Diungkap Jaksa
  • Eror In Procedure Dakwaan Jaksa Diungkap di Sidang Henry
Previous Post

Kabar Gembira Bagi Pelanggan PLN Yang Ingin Tambah Daya Listrik

Next Post

Terdakwa Perusakan Rumah Mertua Lemas , JPU Tolak Eksepsinya

Ida

Ida

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
Terdakwa Perusakan Rumah Mertua Lemas , JPU Tolak Eksepsinya

Terdakwa Perusakan Rumah Mertua Lemas , JPU Tolak Eksepsinya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.