BIDIK NEWS | SURABAYA – Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry J Gunawan , terdakwa kasus penipuan dan penggelapan terkait kasus Pasar Turi kembali di sidangkan, Kamis (16/5/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya . Sidang yang mengagendakan menghadirkan 4 orang saksi adecat guna meringankan terdakwa . Namun nyaris terjadi baku hantam . Pasalnya antara saksi dan pengunjung terjadi ketegangan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rochmad SH dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya Darwis dan Wiwid. Adapun saksi- saksi dari pedagang Pasar Turi yang dihadirkan adalah , Tan Yong An alias Koh An , Ita Sulistiyani, Mas’ud , Djaniadi alias Koh Ping.
Dengan alasan untuk mempersingkat waktu , Ketua Majelis Hakim Rochmad menyarankan agar keempat orang saksi di periksa secara bersamaan . Djaniadi alias Koh Ping salah satu saksi yang hadir terlihat sangat dominan dan vokal dalam memberikan keterangan ketika di tanya kuasa hukum terdakwa Agus Dwi W , ” Setelah terjadinya pasar turi kebakaran, kami dan para pedagang langsung membentuk TPPK (Tim Pemulihan Pasca Kebakaran) yang bertugas memperjuangkan nasib para pedagang pasar turi untuk memperoleh haknya kembali, ” ujar Koh Ping.
Namun pada saat saksi memberikan keterangan lanjutan yang ditanyakan oleh kuasa hukum terdakwa , salah seorang pengunjung sidang tiba-tiba berdiri dan melayangkan protes , bahwa kesaksian dari Koh Ping tidak benar. Merasa di protes saksi langsung berbalik menuju pengunjung sidang hendak melayangkan bogem mentah , untung saja kejadian baku hantam ini cepat di netralisir oleh petugas keamanan Pengadilan Negeri Surabaya. Setelah suasana kembali tenang hakim Rochmad lantas memberikan nasehat kepada salah seorang pengunjung tersebut bahwasanya semua orang harus menghormati jalannya sidang ,
” Anda kan juga pernah menjadi saksi, sudah pernah hadir disini , Memberikan keterangan dipersidangan , kenapa anda memprotes keterangan saksi ini. Untuk benar tidaknya keterangan dia biarlah Tuhan yang menentukan , toh dia sudah di sumpah , ” tegas Ketua hakim majelis pada persidangan tersebut . Sidang sempat di skors untuk istirahat , Sidang dilanjutkan kembali pada pukul 14.00 WIB dengan giliran jaksa untuk mengajukan pertanyaan kepada para saksi tersebut.
Agus Dwi Warsono, kuasa hukum Henry seusai persidangan mengatakan , semua tuduhan dalam dakwaan terhadap kliennya semua terbantahkan dalam sidang kali ini , “ Intinya dari pertemuan itu (pertemuan TPPK dengan Walikota Bambang DH), Pak Bambang DH memerintahkan Pak Mukhlas Udin agar semua keinginan para pedagang dipenuhi. Sudah clear, artinya Pak Bambang DH setuju. Selanjutnya, keinginan para pedagang dituangkan dalam perjanjian antara pemenang lelang (PT GBP) dengan Pemkot Surabaya ,” ujarnya. Lebih lanjut menurutnya dari keterangan saksi di persidangan tadi, terungkap fakta bahwa strata title merupakan keinginan para pedagang Pasar Turi.
“ Jadi strata title itu murni kehendak para pedagang. Ada korespondensi bukti tertulisnya beserta lampiran surat kesepakatan (surat kesepakatan pedagang ingin status strata title),” lanjut Agus. Ketika surat itu ditandatangani Tri Rismaharini (Walikota Surabaya saat ini) pada November 2010, pasal status strata title dirubah menjadi hak pakai. Memang dalam surat kesepakatan itu ada tanda tangan para pedagang. “Para pedagang dimintai tanda tangan di warung lontong balap sebelah pengadilan, yang bawa dokumen bernama Anton, anak buah Totok Lucida. Saat ditanya hakim apa isi dokumen dibacakan, saksi jawab tidak,” pungkasnya. (jak)










