• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Sidang Dugaan Pendeta Cabul, PH : Pembuktian Harus Bernilai Hukum

admin by admin
5 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Abdurrachman Saleh, PH Pendeta Hanny Layantara.(Jak)

Foto : Abdurrachman Saleh, PH Pendeta Hanny Layantara.(Jak)

0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Sidang lanjutan perkara dugaan pencabulan yang menjerat terdakwa pendeta Hanny Lanyantara (HL), kembali digelar di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, Kamis (10/09).

Dalam persidangan yang digelar secara tertutup itu, Abdurrachman Saleh, penasihat hukum (PH) terdakwa HL, menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya, Dr. Muhammad Sholehuddin, S.H., M.H.

Ditemui usai persidangan, saat dikonfirmasi, PH asal Situbondo itu menyampaikan bahwa pembuktian hukum pidana dalam perkara asusila harus sangat hati-hati. Karena perbuatan asusila rata rata tidak ada fakta yang nyata. Karena pencabulan, perzinaan itu sulit untuk pembuktian di mata hukum.

“Untuk pengukuran pembuktiannya apa ?, tetap pasal 184 KHUP tetapi harus terukur. Apakah benar kesaksian-kesaksiannya ada hubungannya dengan kejadian peristiwa pidananya. Harus terukur, tidak klop dengan tindak pidana umum. Untuk pidana umum pembuktian gampang sekali banyak saksi-saksi. Tapi perbuatan pidana zina, asusila sangat relatif sekali alat buktinya,” beber Abdurachman Saleh.

Ia menambahkan, dari keterangan saksi ahli yang hadir pada persidangan kali ini juga menjelaskan bahwa pembuktian perbuatan asusila harus terukur betul. Artinya harus bernilai hukum bukan cerita, bukan katanya, bukan begini, tapi ada ukuran pastinya.

“Jadi tadi dicontohkan orang bersama masuk hotel, apakah itu perbuatan asusila. Belum tentu, itukan penafsiran umum. Tapi penafsiran hukum apa. Bukti otentik, kan belum tentu seseorang masuk hotel atau masuk kamar perbuatan asusila. Jadi itu asumsi hukum,” imbuhnya.

Lebih lanjut, masih kata Abdurachman Saleh, dalam perkara ini, menurut saksi ahli bahwa asumsi hukumlah yang harus diterapkan, bukan asumsi umum. Karena asumsi umum tidak dapat dikaitkan dengan asumsi hukum.

“Saksi ahli menyatakan kalau asumsi umum tidak bisa disambungkan dengan asumsi hukum. Karena apa ?. Karena didalam hukum pidana adalah bukti materiilnya, kenyataannya seperti itu. Jadi kalau perzinaan seperti apa ?, kalau pencabulan seperti apa itu terjadi ?,” katanya.

Di penghujung wawancara, Abdurrachman berharap agar hakim bijaksana dan adil dalam memutuskan perkara. Dan ia tidak akan mempengaruhi hakim dan jaksa, semua terukur dari pembuktian dipersidangan.

“Jangan sampai hakim teropini dari asumsi-asumsi publik yang sementara ini diciptakan benar-benar adanya terjadi peristiwa itu, padahal sebenarnya peristiwanya tidak seperti itu,” tandasnya.

Related Posts:

  • ph
    PH Terdakwa Pendeta HL, Sebut Keterangan Saksi Tak…
  • PH pendeta
    PH Pendeta Hanny Layantara Meradang, Ini Alasannya
  • WhatsApp Image 2022-08-08 at 16.01.56
    Sidang Kasus Pencabulan Anak Kyai Jombang Hakim…
  • WhatsApp Image 2025-08-26 at 11.37.06
    Sidang Lanjutan Terdakwa Pemerasan Oknum Wartawan…
  • sidang cabul
    Eksepsi Terdakwa Pendeta Cabul Ditolak Hakim,…
  • cabul
    Akhirnya, Oknum Pendeta Cabul Divonis 10 Tahun Penjara
Previous Post

Indosat Siapkan Platform API Gift Data & Jaga Kapasitas Jaringan

Next Post

Bupati Tulungagung:”Hindari dan jauhi Barang Haram Yang Menyesatkan Ini’

admin

admin

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
Bupati Tulungagung:”Hindari dan jauhi Barang Haram Yang Menyesatkan Ini’

Bupati Tulungagung:"Hindari dan jauhi Barang Haram Yang Menyesatkan Ini'

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.