GRESIK – Sejak masa Pandemi covid19 melanda indonesia, sidang perkara pidana diseluruh Pengadilan dilakukan sidang secara online/daring teleconference. Hal tersebut dilakukan agar dapat menekan angka penyebaran virus dengan cara penerapan phisikal distancing dan meminimalisir pertemuan dengan pihak lain.
Akan tetapi, sidang daring tersebut banyak merugikan kinerja profesi Advokat, dimana terdakwa yang mendapat pendampingan hukum tidak bisa dipertemukan dalam ruang sidang dan advokat tidak bisa komunikasi lansung dengan kliennya.
Pasalnya, fakta yang terjadi saat sidang daring ini banyak terjadi kendala teknis, seperti signal jelek, suara yang kurang jelas sehingga meyulitkan komunikasi antara terdakwa, saksi, jaksa, hakim maupun advokat.
Kendala inilah yang dirasakan oleh Advokat Fajar Trilaksana saat mendampingi kliennya di Pengadilan Negeri Surabaya. ” Selain kendala teknis, sidang online ini juga dinilai diskriminatif. Pasalnya, saat sidang online diruang sidang dengan tatap muka hanya Jaksa, Hakim dan penasehat hukumnya. Sementara, terdakwa terpisah di Lapas/Rutan. Disitulah terjadi diskriminatif antara terdakwa dan penasehat hukumnya sehingga penasihat hukum sulit menggali kebenaran materiel dari terdakwa, ” tegas Fajar yang juga menjabat sebagai Dirut LBH Fajar Trilaksana.
Masih menurut Fajar, tidak hanya sidang secara online yang merugikannya, ketika penasehat hukum menemui kliennya di Lapas/Rutan juga dipersulit oleh petugas dengan alasan yang variatif. Padahal, saat menemui kliennya untuk melalukan kordonasi, konsultasi dan memberikan pencerahan hukum pada klien.
“Fakta inilah menabrak ketentuan sebagaimana Pasal 70 ayat (1) Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan tegas menyatakan, Penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya, ” ungkap Fajar dengan nada kesal.
Menurutnya, tidak masalah jika sidang dilakukan secara online akan tetapi tolong beri perlakuan yang bijak antara terdakwa dengan penasihat hukumnya. “Terdakwa harus didampingi secara tatap muka di rutan dengan kuasa hukumnya. Sehingga tidak merampas hak-hak dari terdakwa maupun kuasa hukumnya,” terannya.
Disampaikan oleh Fajar, Institusi dan lembaga terkait agar tanggap akan persoalan ini. Sehingga bisa menjunjung nilai demokrasai dan rasa keadilan pada semua warga negara yang berhadapan dengan hukum.











