BANYUWANGI|BIDIK, Hingga memasuki sidang yang ke – 6, perkara spanduk logo palu arit dengan terdakwa Hari Budiawan alias Budi Pego, saksi dan barang bukti yang diajukan JPU dinilai meringankan terdakwa.
Hal itu diungkapkan salah satu tim penasehat hukum terdakwa, Ahmad Rifa’i usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Selasa (17/10).
Dijelaskan Rifa’i, dari Keterangan saksi yang dihadirkan JPU saksi menyebutkan kalau terdakwa beragama islam dan juga warga Nahdatul Ulama (NU). Saksi mengetahui, karena sebagai salah seorang pengurus MWC NU di Kecamatan pesanggaran. Dalam berkas perkara, ahli menerangkan bahwa komunis itu tidak beragama dan tidak punya Tuhan, namun menurut saksi, terdakwa beragama dan punya Tuhan.
“Itu poin yang kami garis bawahi, dan itu kami anggap meringankan terdakwa,” ujar Rifa’i.
Selain itu, sambung Rifa’i, dari semua barang bukti yang perlihatkan dalam persidangan, tidak ada satupun spanduk yang berlogo palu arit.
“Yang buat spanduk berlogo palu arit itu siapa, yang memegang siapa, yang memasang dipohon siapa, dan yang menurunkan siapa, semua saksi tidak tahu,” pungkasnya.(nng)



